IKPI, Jakarta: Pelaku industri broker properti diingatkan untuk lebih tertib dalam melaporkan penghasilan seiring penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Agoestina Mappadang, dalam kegiatan edukasi perpajakan yang digelar oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia di Jakarta Design Center, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Agoestina menjelaskan bahwa industri broker properti memiliki karakteristik transaksi bernilai besar sehingga membutuhkan pencatatan keuangan yang lebih tertib.
“Dalam industri properti, nilai transaksi bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu penting bagi broker untuk memastikan seluruh penghasilan yang diterima dilaporkan secara benar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem Coretax, otoritas pajak dapat memperoleh data dari berbagai sumber pihak ketiga, termasuk pengembang, notaris, dan data transaksi ekonomi lainnya.
Kondisi tersebut membuat ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi dan laporan pajak menjadi lebih mudah dianalisis oleh otoritas pajak.
Karena itu, Agoestina mendorong para broker properti untuk memiliki pencatatan transaksi yang rapi serta menyimpan dokumen pendukung yang memadai.
Menurutnya, administrasi yang baik akan membantu wajib pajak menjaga kepatuhan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pajak di kemudian hari. (bl)
