IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat inovasi digital dalam sistem pembayaran pajak daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem yang tengah didorong pemerintah itu dirancang terintegrasi secara daring dan memiliki mekanisme serupa dengan sistem pembayaran digital QRIS yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.
Tito menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan pembayaran pajak daerah dilakukan secara langsung melalui kanal digital sehingga dana yang dibayarkan masyarakat dapat langsung masuk ke rekening pemerintah daerah tanpa harus melalui perantara.
“Kalau yang nasionalnya, saya sudah bicara dengan Gubernur BI. Beliau membuat sistem yang seperti QRIS itu, tapi online. Supaya nanti bisa di-connect dengan semua pemerintah daerah, sehingga bisa masuk langsung ke Dispenda,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri penutupan Kepulauan Riau Ramadan Fair 2026 yang digelar di halaman Gedung Dekranasda, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (8/3/2026).
Menurut Tito, digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah penting untuk memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa upaya meningkatkan PAD tidak harus dilakukan dengan menambah jenis pajak baru yang berpotensi membebani masyarakat.
Ia mencontohkan transaksi di sektor perhotelan, restoran, dan kafe, di mana konsumen sebenarnya telah membayar pajak setiap kali melakukan transaksi. Namun dalam praktiknya, pajak tersebut lebih dulu dikumpulkan oleh pelaku usaha sebelum disetorkan ke pemerintah daerah.
“Pertanyaannya, apakah uang itu disampaikan ke Dispenda sama dengan yang dikumpulkan?” ujar Tito.
Dengan sistem pembayaran pajak yang terhubung secara digital dan real time, pemerintah berharap pembayaran pajak oleh konsumen dapat langsung tercatat dan masuk ke rekening pemerintah daerah. Skema ini dinilai dapat mengurangi potensi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Tito menilai digitalisasi tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Menurutnya, apabila sistem ini berjalan baik, maka PAD dapat meningkat tanpa perlu menaikkan tarif atau menciptakan jenis pajak baru.
Ia juga mencontohkan keberhasilan Kabupaten Badung di Provinsi Bali yang mampu membangun kemandirian fiskal dari sektor pariwisata, khususnya melalui pajak hotel dan restoran. Tingginya PAD membuat daerah tersebut tetap stabil meskipun terjadi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Tito melihat potensi serupa juga dimiliki Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun yang memiliki sektor hospitality dan pariwisata yang berkembang pesat.
Menurutnya, kawasan tersebut berpeluang menjadi destinasi MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition) berskala nasional, sejajar dengan kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Surabaya.
“Ini kalau bisa dibuat sistem seperti itu, baik nasional maupun inisiatif daerah sendiri silakan. Intinya tidak bocor, PAD akan kuat sehingga daerah bisa mandiri secara fiskal,” kata Tito. (alf)
