IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok kembali menggelar kegiatan Pojok Pajak untuk membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi secara gratis. Kegiatan yang berlangsung sejak 2 Maret hingga 8 Maret 2026 ini digelar di dua lokasi pusat perbelanjaan, yakni Depok Mall dan City Mall Cimanggis.
Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan organisasi yang dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian profesi kepada masyarakat. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Ketua Umum IKPI agar para anggota memberikan layanan probono kepada wajib pajak, khususnya dalam membantu pengisian SPT orang pribadi dan pelaku UMKM.
“Seperti biasa kegiatan Pojok Pajak ini memang agenda rutin IKPI Depok setiap tahun. Kami memfasilitasi layanan gratis bagi wajib pajak untuk membantu pengisian SPT orang pribadi maupun UMKM,” kata Hendra.

Menurut dia, tahun ini menjadi tahun kedua IKPI Depok menggelar Pojok Pajak di dua lokasi yang sama. Pelaksanaan kegiatan melibatkan pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok serta didukung relawan pajak dari Tax Center STIE MBI.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan yang turut mengirimkan perwakilan petugas untuk membantu wajib pajak. Pada salah satu hari pelaksanaan, KPP Pratama Sawangan bahkan mengirimkan lima petugas yang membantu memberikan pendampingan.
“Tim pelaksana yg ikut berpartisipasi berasal dari pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok, kemudian ada relawan pajak dari Tax Center STIE MBI. Kami juga mendapat dukungan dari KPP Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan,” ujarnya.
Hingga Sabtu, 7 Maret 2026, tercatat sekitar 130 wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah karena kegiatan masih berlangsung hingga Minggu, 8 Maret 2026.
Hendra menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah mensosialisasikan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax, yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak untuk tahun pajak 2025.
Menurutnya, sistem baru tersebut masih memerlukan proses adaptasi baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak. Karena itu, kehadiran Pojok Pajak menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat memahami bagaimana cara penggunaan sistem coretax tersebut.
“Tujuan kegiatan ini salah satunya untuk mensosialisasikan sistem digital baru Coretax, dan memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban pelaporan spt tahunan orang pribadi melalui sistem digital coretax, karena ini sistem yang benar-benar baru,” katanya.
Ia menilai secara teknis Coretax sebenarnya justru mempermudah proses pelaporan pajak. Melalui sistem tersebut, berbagai data perpajakan wajib pajak telah terintegrasi sehingga pelapor hanya perlu melakukan validasi sebelum menyampaikan SPT.
“Di Coretax, wajib pajak tidak perlu lagi bingung mencari bukti potong karena data sudah terintegrasi. Wajib pajak hanya perlu memvalidasi apakah datanya sudah benar atau belum, lalu melanjutkan pelaporan,” ujarnya.
Hendra juga mengungkapkan sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan mereka yang tahun lalu pernah memanfaatkan layanan Pojok Pajak IKPI cabang depok. Hal itu menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendampingan yang diberikan oleh IKPI.
Meski demikian, ia menilai pendampingan tetap diperlukan karena pelaporan SPT merupakan kegiatan yang dilakukan setahun sekali sehingga banyak wajib pajak yang kembali membutuhkan bimbingan ketika musim pelaporan tiba.
“Karena pelaporan SPT ini hanya setahun sekali, biasanya wajib pajak lupa lagi prosesnya. Jadi mereka tetap membutuhkan bimbingan agar bisa melapor dengan benar,” kata Hendra. (bl)
