IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax pada Kamis, (6/3/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank UOB dan PT Treemas Solusi Utama, yang menghadirkan edukasi langsung bagi para wajib pajak, khususnya kalangan karyawan.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax Administration System. Menurutnya, sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk semakin memahami proses pelaporan secara digital.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk membantu para wajib pajak memahami cara pelaporan SPT orang pribadi melalui Coretax secara lebih jelas dan praktis,” kata Suryani, Minggu (8/3/2026).

Kegiatan yang digelar di kantor PT Treemas Solusi Utama di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan ini diikuti sekitar 70 peserta. Sebagian besar peserta merupakan karyawan yang ingin memastikan pelaporan pajak mereka telah dilakukan dengan benar, terutama terkait pelaporan aset dalam SPT tahunan.
Dalam sesi diskusi, Suryani menyebutkan banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait pelaporan aset yang diperoleh melalui fasilitas utang, baik dari bank maupun dari pengembang properti. Menurutnya, pertanyaan ini cukup dominan karena banyak karyawan yang memiliki aset seperti rumah atau kendaraan yang masih dalam proses cicilan.
“Peserta cukup banyak menanyakan bagaimana cara melaporkan aset yang dibeli menggunakan fasilitas kredit bank atau cicilan dari developer. Ini penting dipahami agar pelaporan di SPT tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan nama oleh anggota keluarga untuk pembelian aset. Beberapa peserta mengaku aset tertentu dibeli menggunakan nama mereka, namun sebenarnya digunakan atau dimiliki oleh saudara.
“Ada juga peserta yang menyampaikan bahwa nama mereka dipinjam oleh saudara untuk membeli aset. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar pelaporan dalam SPT tetap transparan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Suryani.
Pertanyaan lain yang muncul berkaitan dengan kepemilikan aset secara bersama atau joint ownership, misalnya pembelian rumah atau properti yang dicatat atas dua nama dalam satu sertifikat. Peserta ingin mengetahui bagaimana mekanisme pelaporan yang tepat dalam SPT masing-masing wajib pajak.
Suryani menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, IKPI berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Ia menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya membantu dalam penyelesaian masalah perpajakan, tetapi juga memberikan edukasi agar wajib pajak memahami aturan dan mekanisme pelaporan yang benar sejak awal. Dengan demikian, proses pelaporan melalui sistem Coretax diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan minim kesalahan. (bl)
