IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) mulai melakukan kajian terhadap ketentuan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah tarif norma yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi usaha terkini.
Ketua Departemen PPKF IKPI, Pino Siddharta, mengatakan bahwa perubahan dinamika dunia usaha dalam satu dekade terakhir berpotensi membuat sebagian tarif norma tidak lagi mencerminkan struktur biaya dan margin laba riil di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berbasis data agar kebijakan tersebut tetap relevan.
Menurut Pino, kajian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tarif norma yang tercantum dalam PER-17/PJ/2015 dengan kondisi usaha saat ini, sekaligus menilai relevansinya terhadap struktur biaya dan margin laba yang sebenarnya dialami oleh pelaku usaha. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan perpajakan ke depan.
“Melalui penelitian ini, kami ingin melihat apakah tarif norma yang berlaku saat ini masih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya atau sudah memerlukan pembaruan kebijakan,” ujar Pino, Kamis (5/3/2026).
Untuk mengumpulkan data yang lebih komprehensif, IKPI mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi dengan mengisi kuesioner yang telah disiapkan secara daring. Selain itu, anggota juga diminta untuk menyebarkan kuesioner tersebut kepada para klien atau wajib pajak yang mereka dampingi.
Pino menegaskan bahwa seluruh jawaban dalam kuesioner tersebut bersifat anonim dan hanya akan digunakan untuk kepentingan penelitian serta kajian akademis kebijakan fiskal. Dengan demikian, responden diharapkan dapat memberikan jawaban yang objektif sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.
Kajian ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai praktik penerapan norma penghitungan penghasilan neto di berbagai sektor usaha, termasuk kemungkinan adanya perbedaan antara norma yang ditetapkan dengan realitas margin usaha yang terjadi di lapangan.
IKPI menargetkan pengumpulan data melalui kuesioner: https://forms.gle/vwVVQN7ox6GxU9gp9, ini dapat berlangsung hingga 5 April 2026. Partisipasi anggota dan wajib pajak dinilai penting untuk menghasilkan kajian yang representatif dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat. (bl)
