IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil” untuk membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Lippo Plaza Sidoarjo, Selasa, (3/3/2026).
Acara yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WIB tersebut memberikan layanan langsung kepada pengunjung pusat perbelanjaan yang ingin melaporkan SPT Tahunan, melakukan aktivasi akun, hingga membuat kode otorisasi pada sistem Coretax DJP. Petugas penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur II turut memberikan pendampingan serta asistensi pengisian SPT bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik DJP yang dirancang lebih adaptif dan persuasif, khususnya karena periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 H. Melalui kegiatan yang dikemas santai di pusat keramaian, DJP berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat dan ramah bagi masyarakat.
Momentum pelaporan SPT tahun ini dinilai strategis karena untuk pertama kalinya proses pelaporan dilakukan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Perubahan ini menuntut kesiapan dari jajaran DJP sekaligus adaptasi dari Wajib Pajak dalam menggunakan sistem baru tersebut.
Rangkaian kegiatan “Ngabuburit Spectaxcular” tidak hanya berisi layanan asistensi pelaporan SPT. Pengunjung juga dapat mengikuti konsultasi perpajakan, permainan edukatif dan kuis literasi pajak, serta memperoleh doorprize dan suvenir bagi Wajib Pajak yang berhasil melaporkan SPT di lokasi kegiatan. Selain itu, panitia juga membagikan takjil kepada pengunjung dan masyarakat di sekitar lokasi sebagai bentuk kebersamaan di bulan Ramadan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, yang turut meninjau kegiatan tersebut mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pendampingan yang telah disediakan. “Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak agar lebih mudah melaporkan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arridel.
Ia menambahkan, kegiatan serupa juga dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Selain itu, layanan tambahan juga dibuka pada akhir pekan mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026 guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Arridel juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi.
Menurutnya, sistem Coretax DJP dirancang agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara daring dan mandiri. Melalui sistem ini, berbagai informasi perpajakan dapat diakses secara lebih transparan, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing Wajib Pajak.
Melalui pendekatan pelayanan yang interaktif dan pendampingan langsung di lapangan, DJP berharap masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)
