Data Debitur SLIK Kini Bisa Diakses DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membuka akses data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Melalui aturan tersebut, data yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SLIK kini menjadi bagian dari skema pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan DJP. Langkah ini memperluas integrasi data antara otoritas pajak dan otoritas sektor keuangan.

Dalam lampiran regulasi, DJP memperoleh akses terhadap data debitur individu secara rinci. Informasi yang tersedia mencakup nomor CIF, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, hingga identitas bank pelapor dan kantor cabangnya.

Untuk debitur badan usaha, cakupan datanya meliputi nomor CIF, NPWP badan, nama dan kode jenis usaha, nomor serta tanggal akta pendirian, alamat perusahaan, hingga identitas lembaga perbankan yang melaporkan. Data ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai profil administratif dan legal entitas usaha.

Tak hanya identitas, DJP juga dapat mengakses rincian fasilitas kredit yang diterima debitur. Informasi tersebut mencakup jenis dan sifat kredit, tanggal akad awal dan akhir, jatuh tempo, plafon kredit, baki debet, kolektabilitas, tunggakan pokok dan bunga, hingga tanggal kredit dinyatakan macet.

Regulasi ini turut membuka akses atas data pengurus dan pemilik badan usaha, termasuk identitas, jabatan, serta persentase kepemilikan. Dengan demikian, otoritas pajak memiliki referensi tambahan dalam memetakan struktur kepemilikan dan keterkaitan usaha.

Pada aspek agunan, DJP dapat melihat jenis jaminan, bukti kepemilikan, lokasi dan alamat agunan, serta nilai agunan berdasarkan NJOP atau penilaian independen. Informasi tersebut berpotensi menjadi pembanding terhadap pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, data laporan keuangan debitur badan usaha juga termasuk dalam cakupan yang dapat diakses. Paling sedikit memuat total aset, aset lancar dan tidak lancar, liabilitas jangka pendek dan panjang, ekuitas, pendapatan usaha, beban, serta laba rugi sebelum pajak hingga laba rugi tahun berjalan.

Seluruh data tersebut disampaikan secara elektronik dan dilakukan secara daring dengan jadwal pelaporan tahunan, paling lambat akhir April tahun berikutnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah mempertegas arah pengawasan berbasis integrasi data, sekaligus mendorong konsistensi antara laporan keuangan kepada perbankan dan pelaporan kewajiban perpajakan. (alf)

en_US