PMK 8/2026 Terbit, OJK Resmi Wajib Setor Data Keuangan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Regulasi terbaru ini memperluas cakupan instansi dan lembaga yang wajib menyampaikan data serta informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah memperbarui daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban pelaporan. Salah satu perubahan paling menonjol adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru. Dengan penambahan ini, total ILAP yang wajib menyampaikan data kepada DJP kini mencapai 105 entitas.

Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang sebelumnya disampaikan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor. Data tersebut mencakup posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, hingga laba atau rugi tahun berjalan.

Tidak hanya itu, OJK juga harus menyampaikan informasi yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data ini meliputi identitas debitur perorangan maupun badan usaha, fasilitas kredit yang diterima termasuk plafon pinjaman, serta rincian agunan yang dijaminkan.

Kewajiban pelaporan ini memperkuat kapasitas analisis DJP dalam memetakan profil finansial wajib pajak. Dengan akses terhadap data pembiayaan dan laporan keuangan yang lebih komprehensif, otoritas pajak memiliki instrumen pembanding terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui mekanisme self-assessment.

Integrasi data antara sektor keuangan dan otoritas pajak juga berpotensi menekan praktik pembukuan ganda. Selama ini, terdapat modus di mana pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan dengan performa laba dan aset tinggi saat mengajukan kredit ke perbankan, namun melaporkan angka berbeda yang lebih rendah kepada otoritas pajak guna mengurangi beban pajak.

Dengan skema pertukaran data yang diatur dalam PMK 8/2026, ketidaksesuaian antara dokumen yang masuk ke sistem pengawasan OJK dan laporan yang disampaikan ke DJP akan lebih mudah teridentifikasi. Transparansi ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar menjaga konsistensi laporan keuangan di seluruh institusi.

Dari sisi kebijakan, langkah ini mencerminkan arah penguatan pengawasan berbasis data (data driven compliance). Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi memanfaatkan integrasi informasi lintas lembaga untuk meningkatkan kepatuhan material.

Ke depan, efektivitas implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada tata kelola pertukaran data dan perlindungan kerahasiaan informasi. Namun satu hal yang jelas, dengan bertambahnya ILAP dan masuknya OJK ke dalam sistem pelaporan, ruang asimetri informasi dalam pelaporan pajak kian menyempit. (alf)

en_US