THR Pegawai Swasta Tetap Dipotong PPh 21, DJP Jelaskan Skema Hitungnya

IKPI, Jakarta: Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS yang memperoleh kebijakan khusus, karyawan sektor swasta tetap mengalami pemotongan pajak atas tambahan penghasilan tersebut.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), otoritas pajak menyampaikan bahwa THR merupakan bagian dari tambahan penghasilan karyawan. “Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan,” demikian dikutip dari unggahan resmi pada Jumat, 21 Maret 2025.

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang kerap muncul setiap menjelang Lebaran, terutama terkait alasan THR tetap dipotong pajak. Secara ketentuan perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk THR, masuk dalam objek PPh Pasal 21.

Menggunakan Rumus Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Pemerintah menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 atas THR kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 junto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan metode TER, perhitungan menjadi lebih sederhana. Rumusnya adalah:

PPh 21 = TER x Penghasilan Bruto

Besaran TER disesuaikan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing wajib pajak. Melalui skema ini, perusahaan tidak perlu lagi menghitung tarif progresif secara manual pada saat pembayaran THR, karena tarif efektif sudah mencerminkan rata-rata beban pajak tahunan.

Contoh Perhitungan: Karyawan Tetap

Sebagai ilustrasi, Tuan Rana adalah karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp10 juta dan status menikah tanpa tanggungan (K/0). Pada Maret 2025, ia menerima THR sebesar satu kali gaji. Jika digabungkan dengan komponen penghasilan bruto bulan tersebut, totalnya menjadi Rp20.080.000.

Dengan asumsi TER sebesar 9 persen, maka PPh 21 atas penghasilan bruto tersebut dihitung:

Rp20.080.000 x 9% = Rp1.807.200

Jumlah itulah yang dipotong sebagai PPh 21 atas THR dan penghasilan bulan tersebut.

Rincian Pajak Setahun

Secara keseluruhan, penghasilan bruto Tuan Rana dalam satu tahun mencapai Rp145.960.000. Dari jumlah tersebut dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen (maksimal Rp6 juta) dan iuran pensiun Rp2.400.000 per tahun, sehingga penghasilan neto setahun menjadi Rp137.560.000.

Setelah dikurangi PTKP status kawin tanpa tanggungan sebesar Rp58.500.000, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp79.060.000.

PPh 21 terutang setahun dihitung berdasarkan tarif progresif:

5 persen untuk lapisan sampai Rp60 juta: Rp3.000.000 15 persen untuk sisa Rp19.060.000: Rp2.859.000

Total PPh 21 setahun: Rp5.859.000

Dari total tersebut, PPh Januari hingga November tercatat Rp4.688.600, sedangkan Desember Rp1.170.400. Perhitungan menggunakan TER memastikan jumlah pemotongan di akhir tahun tetap selaras dengan kewajiban pajak tahunan.

Kepastian Aturan bagi Pegawai Swasta

Kebijakan ini menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah memastikan mekanisme penghitungan kini dibuat lebih ringkas dan transparan lewat skema TER.

Bagi perusahaan, panduan ini memberikan kepastian dalam melakukan pemotongan PPh 21 secara tepat. Sementara bagi karyawan, pemahaman mengenai metode TER penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima THR yang telah dipotong pajak.

Penjelasan resmi dari otoritas pajak tersebut menjadi rujukan penting menjelang periode pencairan THR 2025, sekaligus mempertegas bahwa tambahan penghasilan, termasuk THR, tetap mengikuti prinsip umum pengenaan Pajak Penghasilan. (alf)

en_US