IKPI, Jakarta: Dalam paparannya, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Prof. Dr. Gilbert Relly menilai tarif pajak Indonesia perlu dikaji ulang jika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan tax ratio.
Berbicara di Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut bahwa PPN 11 persen dan tarif PPh orang pribadi yang relatif tinggi dapat memengaruhi daya beli serta minat investasi.
“Saya melihat negara-negara dengan tax ratio tinggi justru memiliki struktur tarif yang kompetitif,” ujarnya.
Menurut Gilbert, pendekatan pengenaan pajak sebaiknya tidak hanya bertumpu pada dasar pengenaan pajak nominal, tetapi mempertimbangkan konsep idle fund sebagaimana diterapkan di beberapa negara lain.
Ia juga menyoroti implementasi pajak minimum global 15 persen (Pillar Two OECD) yang membatasi ruang kebijakan insentif fiskal.
“Kalau ruang insentif menyempit, maka kita harus kompetitif di sisi tarif dan kepastian hukum,” katanya.
Gilbert mengingatkan bahwa harmonisasi kebijakan tarif harus disertai evaluasi cost and benefit agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak produktif.
Ia berharap otoritas fiskal dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan.
“Kalau ekonomi tumbuh, basis pajak meluas. Itu lebih sehat daripada menaikkan tarif,” tegasnya.(bl)
