INDEF Soroti Risiko Pajak Digital hingga Kedaulatan Data dalam Kesepakatan RI–AS

IKPI, Jakarta: Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap penerimaan negara dari sektor digital, keberlangsungan industri media nasional, hingga kedaulatan data.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izuddin Al Farras Adha, mengungkapkan salah satu poin dalam perjanjian tersebut meminta Indonesia tidak mengenakan pajak jasa digital terhadap perusahaan teknologi asal AS. Menurutnya, ketentuan ini berisiko menggugurkan rencana pemerintah yang sejak tahun lalu membahas skema pajak jasa digital bagi platform global seperti Netflix, Google, hingga Amazon.

“Dengan adanya perjanjian antara Amerika dan Indonesia yang terjadi belakangan ini, maka hal itu akan membuat pengurangan potensi penerimaan negara,” ujar Farras dalam diskusi publik INDEF, Jumat (27/2/2026).

INDEF mencatat defisit APBN 2025 mencapai 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan diperkirakan masih melebar pada tahun ini. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tambahan penerimaan, potensi pajak dari ekonomi digital dinilai menjadi salah satu sumber yang seharusnya dapat dioptimalkan pemerintah.

Selain isu perpajakan, INDEF juga menyoroti ketentuan dalam perjanjian yang dinilai dapat berdampak pada industri media nasional. Terdapat pasal yang berpotensi membuat platform digital tidak lagi wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita.

Farras menilai, selama ini pemerintah telah mendorong tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Jika kewajiban tersebut dihapus, media nasional berisiko kehilangan salah satu sumber pendapatan penting di tengah tekanan disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

“Nanti dampak tidak langsungnya bisa melemahkan demokrasi di Indonesia, karena media semakin struggle karena tidak mendapatkan pendapatan yang seharusnya bisa didapatkan karena adanya perjanjian ini,” jelasnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kedaulatan digital. INDEF menilai terdapat ketentuan yang mengharuskan Indonesia berkonsultasi dengan AS dalam kebijakan perdagangan digital yang berpotensi memengaruhi kepentingan Negeri Paman Sam. Klausul terkait arus data lintas negara dan lokalisasi data juga dinilai perlu dicermati lebih dalam.

Menurut Farras, pembatasan fleksibilitas Indonesia dalam mengatur lokalisasi dan pengawasan data dapat mempersempit ruang kebijakan nasional untuk melindungi keamanan serta kedaulatan data. Padahal, pemerintah saat ini tengah membahas penguatan regulasi pengelolaan dan pemrosesan data di dalam negeri.

“Ini menempatkan Indonesia berada di bawah kendali Amerika Serikat. Presiden jangan menjadikan perjanjian dagang Amerika Serikat–Indonesia ini sebagai alat yang menggerus kedaulatan digital Indonesia akibat pengaruh asing,” tegasnya.

INDEF meminta pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan ekonomi digital sebelum proses ratifikasi dilakukan. Lembaga tersebut menilai, perlindungan terhadap penerimaan negara, keberlanjutan media nasional, dan kedaulatan data harus menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan dagang internasional. (bl)

en_US