IKPI, Jakarta: Stagnasi rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir menjadi sorotan tajam Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam. Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi mendasar terhadap arah reformasi perpajakan.
Mengutip data 10 tahun terakhir, Darussalam menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia bergerak di kisaran 8–10 persen tanpa perubahan signifikan. Baik dalam arti sempit, menengah, maupun luas, grafiknya relatif datar.
“Semua sudah dilakukan. Reformasi, digitalisasi, tax amnesty, keterbukaan data. Tapi hasilnya belum bergerak signifikan. Kurang apa lagi?” ujarnya.
Ia juga menyinggung tax buoyancy yang selama ini berada di bawah satu. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan penerimaan pajak.
Menurutnya, indikator kinerja pajak selama ini terlalu berorientasi pada tercapainya target nominal tahunan. Padahal, ukuran fundamental adalah peningkatan rasio pajak terhadap PDB.
Darussalam mempertanyakan target penerimaan 2026 yang naik hampir 23 persen menjadi sekitar Rp2.357 triliun. “Apakah pendekatan yang sama bisa menghasilkan lompatan sebesar itu?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan belum berubahnya cara pandang dalam mengelola kepatuhan.
“Tahun 2026 akan menjadi ujian, apakah kita keluar dari stagnasi struktural atau tetap di pola lama,” tutupnya. (bl)
