Tiga Provinsi Ini Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ada Keringanan Denda hingga Pokok Pajak

IKPI, Jakarta: Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah pada awal 2026, sejumlah pemerintah provinsi justru menghadirkan kabar yang melegakan. Alih-alih menaikkan beban, tiga provinsi besar memilih memberikan relaksasi fiskal melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini menjadi alternatif solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan administrasi kendaraan. Program pemutihan memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban tanpa dibebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala utama.

Memasuki tahun 2026, sedikitnya tiga provinsi telah memastikan pelaksanaan program tersebut dengan skema berbeda, mulai dari penghapusan tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak. Berikut rinciannya.

1. Aceh: Bebas Tunggakan dan Pajak Progresif hingga April

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Program ini termasuk yang paling komprehensif karena mencakup beberapa bentuk keringanan sekaligus.

Pertama, pemerintah menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, kecuali bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar daerah.

Kedua, seluruh denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran dihapuskan sepenuhnya. Fasilitas ini juga berlaku untuk sanksi terkait pendaftaran kendaraan baru.

Ketiga, Aceh turut memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu kartu keluarga. Kebijakan ini secara signifikan menekan beban bagi rumah tangga dengan kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

2. Bali: Diskon Pokok Pajak dan Bonus untuk Wajib Pajak Tertib

Berbeda dengan Aceh yang fokus pada penghapusan tunggakan, Bali menerapkan skema insentif berbasis kepatuhan. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc. Sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.

Menariknya, Bali juga menyiapkan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini membayar tepat waktu tanpa memiliki tunggakan. Untuk kelompok ini, tersedia tambahan diskon pokok pajak hingga 10 persen bagi kendaraan ≤ 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan > 200 cc.

Skema tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

3. Sulawesi Tenggara: Prioritaskan Pelajar dan Mahasiswa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengusung pendekatan sosial dalam kebijakan pemutihan tahun ini. Melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, relaksasi difokuskan untuk membantu kalangan pelajar dan mahasiswa.

Program ini menghapus denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah bagi pelajar dan mahasiswa yang memenuhi syarat.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pemohon wajib menunjukkan STNK dan BPKB asli, KTP yang sesuai dengan nama di STNK, serta bukti status aktif sebagai pelajar atau mahasiswa.

Kebijakan ini bertujuan memastikan mobilitas generasi muda dalam menempuh pendidikan tidak terganggu akibat kendala administratif kendaraan. Program berlaku efektif hingga April 2026.

Program pemutihan di awal 2026 ini menjadi peluang strategis bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa tekanan finansial berlebih. Di tengah dinamika kebijakan pajak daerah yang beragam, relaksasi seperti di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara dapat memberikan penghematan signifikan, bahkan hingga jutaan rupiah tergantung nilai tunggakan.

Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, STNK, dan BPKB sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat. Karena masa berlaku program terbatas, pemilik kendaraan disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini. (alf)

en_US