IKPI, Jakarta: Dewan Pakar Tera Indonesia Consulting, Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, akses terhadap perekaman kegiatan di lingkungan DJP, termasuk proses pemeriksaan pajak, dapat dikecualikan apabila berpotensi menghambat efektivitas pelayanan, membuka data pribadi yang dilindungi, atau memicu persaingan usaha tidak sehat.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang pleno Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/2/2026).
Menurut Ahmad, proses pemeriksaan pajak bersifat dinamis dan kerap melibatkan informasi yang sangat sensitif. Rekaman pemeriksaan bukan hanya berisi data pribadi wajib pajak terperiksa, tetapi juga bisa memuat informasi perusahaan, relasi bisnis, hingga pihak lain yang berkaitan. Kondisi ini berpotensi mengungkap data privat atau sensitif yang dilindungi undang-undang.
Ia menjelaskan, melalui perekaman proses maupun hasil pemeriksaan, sangat mungkin terungkap informasi wajib pajak lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa. Karena itu, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian akibat kebocoran informasi.
Meski demikian, Ahmad menilai pembatasan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan konstitusional. Ia mengusulkan agar DJP sebagai badan publik diwajibkan merekam pemeriksaan secara resmi dan menyimpannya sebagai arsip digital internal. Akses terhadap arsip tersebut hanya dapat diberikan setelah dilakukan uji konsekuensi oleh pejabat berwenang, guna memastikan keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan data.
Selain itu, wajib pajak yang diperiksa tetap harus memiliki mekanisme hukum untuk mengakses rekaman tersebut, dengan pendampingan petugas, semata-mata untuk kepentingan akuntabilitas dan pembelaan diri, bukan untuk dipublikasikan secara bebas.
Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Siber Edmon Makarim yang juga hadir sebagai ahli pemerintah dalam perkara tersebut. Edmon menilai Pasal 34 UU KUP merupakan bentuk pembatasan yang sah dan sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut Edmon, informasi perpajakan berkaitan erat dengan hak atas privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak. Dalam perspektif hak asasi manusia modern, perlindungan terhadap informasi tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat individu.
“Selain melindungi hak individu, Pasal 34 UU KUP juga menjalankan fungsi penting dalam menjaga kepentingan umum yang bersifat sistemik, yaitu keberlangsungan administrasi perpajakan negara,” ujar Edmon.
Ia menambahkan, sistem perpajakan Indonesia yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Jaminan kerahasiaan data menjadi fondasi utama agar masyarakat bersedia melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Tanpa perlindungan tersebut, kepatuhan pajak berisiko menurun dan berdampak pada penerimaan negara.
Dalam perspektif hukum administrasi, Edmon menekankan bahwa transparansi tidak identik dengan publikasi tanpa batas. Transparansi ditujukan pada tata kelola dan akuntabilitas institusi, bukan pada penyebaran proses administratif individual yang secara inheren bersifat tertutup seperti pemeriksaan pajak.
Ia mengingatkan, penyiaran proses pemeriksaan pajak ke ruang publik, termasuk melalui media sosial, bukanlah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum internasional. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pihak lain serta mengganggu ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (alf)
