Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Pohon Dinilai Tekan Petani Kecil

IKPI, Jakarta: Rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI). Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil karena langsung memangkas pendapatan dari tandan buah segar (TBS), sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.

Darto menegaskan, kebijakan fiskal yang menyasar sektor hulu seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang agar kebijakan yang diambil tidak justru memperberat beban petani kecil.

Ia menjelaskan, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Di Provinsi Riau saja, luas perkebunan sawit rakyat diperkirakan mencapai 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare. Dengan asumsi tersebut, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai sekitar 231,2 juta batang.

Apabila seluruh pohon itu dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat bisa mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun. Di tingkat petani, angka tersebut setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.

“Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” ujar Darto, Sabtu (31/1/2026). Ia menilai, tambahan beban tersebut akan langsung menggerus margin usaha petani yang selama ini sudah tertekan oleh kenaikan biaya produksi.

Menurut Darto, dampak pajak itu tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga terasa langsung pada harga TBS yang diterima petani. Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.

Beban pajak Rp231.200 per hektare tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram. Artinya, harga riil yang diterima petani bisa turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Penurunan itu belum memperhitungkan biaya pupuk, panen, transportasi, serta potongan pabrik.

Tekanan tersebut dinilai berpotensi semakin besar karena pabrik kelapa sawit juga akan terdampak kebijakan ini. Darto memperkirakan, tekanan di level industri pengolahan dapat berujung pada penurunan harga beli TBS di tingkat petani. “Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS,” katanya.

Pengamat industri sawit lulusan Institut Pertanian Bogor itu menilai, tanpa dialog yang memadai, kebijakan pajak per pohon berisiko mengganggu keberlanjutan sawit rakyat. Ia mengingatkan, petani kecil selama ini menjadi tulang punggung produksi sawit nasional, namun berada pada posisi paling rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal di daerah.

Sebagai informasi, sejumlah daerah mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai sumber pendapatan baru. Skema ini disebut mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa wilayah lain. POPSI berharap pemerintah daerah membuka ruang musyawarah dengan petani agar kebijakan yang dihasilkan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan usaha, serta dampak sosial ekonomi di tingkat akar rumput. (alf)

en_US