IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026, DJP resmi menambah daftar yurisdiksi yang mengaktifkan skema pertukaran informasi rekening keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).
Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto 20 Januari 2026. Dalam beleid itu disebutkan, saat ini terdapat 117 yurisdiksi yang telah menjadi partisipan aktif AEOI-CRS.
“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” tulis pengumuman DJP dikutip, Kamis (29/1/2026).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan awal 2025 lalu yang masih berada di angka 115 negara. Selain itu, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS yang kini bertambah dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara.
Perluasan jaringan AEOI-CRS ini memperkuat posisi Indonesia dalam rezim transparansi pajak global. Melalui mekanisme tersebut, otoritas pajak dapat saling bertukar data rekening keuangan lintas negara secara rutin, termasuk informasi saldo, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.
Langkah ini sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui penempatan dana di luar negeri. Dengan semakin banyaknya yurisdiksi yang terhubung, DJP memiliki akses informasi yang lebih luas untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak dalam negeri.
Dalam daftar yurisdiksi partisipan, sejumlah pusat keuangan global tercatat ikut serta, seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, hingga Kanada. Negara-negara kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga masuk dalam daftar tersebut.
Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS, DJP menetapkan 92 negara yang menjadi rujukan penyampaian informasi rekening keuangan. Daftar ini mencakup berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika Latin, yang dinilai telah memenuhi persyaratan teknis pertukaran data.
DJP menegaskan bahwa implementasi AEOI-CRS menjadi bagian penting dari strategi pengawasan berbasis data (data-driven compliance). Informasi yang diterima dari luar negeri akan diolah dan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebagai dasar pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Melalui perluasan kerja sama ini, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal. (alf)
