DJP Siapkan Strategi “Nudging” Wajib Pajak, Bidik Kepatuhan Sukarela di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan pendekatan baru untuk mengejar target penerimaan pajak 2026, salah satunya melalui strategi nudging atau dorongan persuasif kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, terutama bagi wajib pajak yang belum konsisten dalam menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran pajak secara rutin.

“Dari wajib pajak yang seharusnya membayar rutin, baru sekitar 80% yang bayar rutin. Yang lainnya masih bolong-bolong di SPT Masa bulanannya,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan berbasis data dan komunikasi aktif, alih-alih langsung menggunakan instrumen penegakan hukum. Melalui sistem digital yang terintegrasi, DJP akan mengirimkan pengingat otomatis sekaligus mengoptimalkan peran Account Representative (AR) dalam memberikan pendampingan.

Ia menjelaskan, mekanisme nudging dilakukan dengan menggabungkan teknologi dan interaksi langsung petugas pajak. Wajib pajak yang terdeteksi belum patuh akan dihubungi, diingatkan, serta diajak berdiskusi agar memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

“Itu akan kita ingatkan, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR kami akan kita konsultasikan,” kata Bimo.

Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah kepatuhan tanpa menciptakan ketegangan antara otoritas pajak dan wajib pajak. DJP menargetkan peningkatan kepatuhan dapat dicapai melalui edukasi, konsultasi, dan pemanfaatan data yang lebih presisi.

Selain membenahi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui program ekstensifikasi. Upaya ini mencakup penangkapan potensi penerimaan baru, khususnya dari sektor-sektor yang tumbuh seiring pesatnya ekonomi digital.

“Tentu kita juga akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang semakin berkembang,” pungkas Bimo.

Dengan kombinasi nudging, penguatan peran AR, serta ekstensifikasi pajak, DJP berharap dapat mempersempit potensi kekurangan penerimaan pada 2026 sekaligus mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan wajib pajak. (alf)

en_US