Dewan Penasihat IKPI Dorong Realisasi UU Konsultan Pajak: Tanpa Payung Hukum, Profesi Rentan Masalah

IKPI, Jakarta: Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong percepatan realisasi Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai agenda strategis organisasi. Dorongan tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat IKPI, Mochamad Soebakir, dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari 2026.

Menurut Soebakir, ketiadaan payung hukum khusus membuat profesi konsultan pajak berada dalam posisi yang rentan ketika menghadapi berbagai persoalan hukum dan praktik di lapangan.

“Tanpa undang-undang, konsultan pajak selalu berada di wilayah abu-abu. Ketika muncul masalah, tidak ada rujukan hukum yang benar-benar melindungi profesi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Dewan Penasihat secara aktif melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan strategis untuk memperjuangkan kepentingan profesi, termasuk pertemuan dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, serta pertemuan dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPP) Kementerian Keuangan.

“Secara politik, dukungan DPR sudah sangat kuat. Surat Ketua DPR kepada Presiden sudah terbit, dan Surat Presiden juga sudah keluar pada tahun 2018, itu terjadi dalam waktu singkat,” ungkap Soebakir.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus terus dikawal hingga pembahasan undang-undang benar-benar terealisasi. Untuk itu, Dewan Penasihat mendorong pembentukan tim khusus Undang-Undang Konsultan Pajak di internal IKPI.

“Jangan berhenti di program kerja. Harus ada tim khusus yang fokus mengawal proses ini, supaya setiap perkembangan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Soebakir juga mengaitkan urgensi undang-undang dengan maraknya sorotan terhadap profesi konsultan pajak. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, profesi kerap terseret dalam persoalan yang seharusnya dapat dihindari.

“Kalau undang-undang ini tidak segera lahir, profesi ini akan terus rentan. Kita tidak ingin konsultan pajak selalu menjadi pihak yang paling mudah disalahkan,” ujarnya.

Selain isu undang-undang, Dewan Penasihat juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang kuat sebagai penopang perjuangan profesi. Pengelolaan keuangan, aset organisasi, dan hubungan dengan pemangku kepentingan harus berjalan seiring dengan upaya advokasi regulasi.

Dengan dorongan tersebut, Dewan Penasihat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai fondasi hukum yang akan memperkuat posisi dan martabat profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

en_US