IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak sektor koperasi melalui integrasi data sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas basis pajak sekaligus memastikan tata kelola koperasi berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih, Kamis (18/12/2025). Kolaborasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Koperasi.
Bimo menegaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut mandat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia sebagai kebijakan strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat mempercepat implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Bimo dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Dalam skema kerja sama tersebut, kedua instansi menyepakati mekanisme pertukaran data yang bersifat saling menguntungkan. Otoritas pajak memperoleh akses terhadap data profil koperasi, laporan keuangan, serta data potensi usaha KDKMP. Informasi ini akan menjadi basis analisis yang lebih presisi untuk menilai pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sebaliknya, Kementerian Koperasi akan menerima data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), serta laporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dari koperasi terkait. Data tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan kinerja dan tata kelola koperasi di lapangan.
“Ini menjadi fondasi data yang sangat kuat untuk analisis yang prudent baik dalam mengamankan penerimaan negara maupun meningkatkan kepatuhan sektor perkoperasian,” tegas Bimo.
Urgensi integrasi kian terasa seiring besarnya potensi wajib pajak baru dari KDKMP. Berdasarkan data DJP per 16 Desember 2025, dari 83.016 KDKMP yang tercatat di basis data Kementerian Koperasi, sebanyak 81.436 entitas telah memiliki NPWP.
Secara rinci, sekitar 56.000 koperasi atau 69,55 persen mendaftarkan NPWP secara sukarela. Sementara itu, sekitar 24.000 koperasi lainnya setara 30,45 persen terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi atau jemput bola yang dilakukan petugas pajak lewat pengumpulan data lapangan. (alf)
