Sebanyak 600 Wajib Pajak di Cirebon–Kuningan Dapat Pendampingan Coretax Jelang Pelaporan SPT 2026

IKPI, Jakarta: Sebanyak 600 Wajib Pajak di wilayah Cirebon dan Kuningan mendapatkan pendampingan langsung terkait aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II sebagai bagian dari penguatan kesiapan Wajib Pajak menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2026.

Program asistensi berlangsung selama empat hari, mulai 9 hingga 12 Desember 2025. Pendampingan difokuskan pada pengenalan dan penggunaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital agar Wajib Pajak tidak mengalami hambatan teknis saat masa pelaporan nanti.

Untuk menjangkau peserta secara lebih luas, asistensi dilaksanakan di sejumlah lokasi pendidikan dan instansi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Universitas Swadaya Gunung Jati, UIN Siber Syekh Nurjati, KPP Pratama Cirebon Satu, Universitas Kuningan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Pola sebaran lokasi ini memungkinkan layanan pendampingan lebih dekat dengan Wajib Pajak dari berbagai sektor.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Relawan Pajak dan didukung oleh KPP Pratama setempat. Peserta dibimbing secara langsung mulai dari proses aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, hingga simulasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

Pendekatan asistensi dilakukan secara praktis. Wajib Pajak diminta menggunakan perangkat yang biasa dipakai sehari-hari, seperti telepon genggam dan laptop, sehingga mereka dapat memahami alur sistem sekaligus mempraktikkannya secara mandiri.

Salah satu penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II, Taslani, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk meminimalkan potensi kendala pada puncak masa pelaporan SPT. “Kami ingin memastikan Wajib Pajak sudah siap secara teknis dan memahami mekanisme pelaporan pada sistem yang baru,” ujarnya.

Menurut Taslani, pendampingan tatap muka juga menjadi sarana peningkatan literasi perpajakan digital. Dengan pemahaman yang baik, Wajib Pajak diharapkan semakin percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai prinsip self assessment.

Hasilnya, sekitar 600 peserta tercatat berhasil mengaktifkan akun Coretax selama kegiatan berlangsung. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan akan pendampingan langsung, sekaligus respons positif Wajib Pajak terhadap transformasi layanan perpajakan digital.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap proses pelaporan SPT Tahunan ke depan dapat berjalan lebih lancar, tingkat kepatuhan Wajib Pajak meningkat, serta sistem administrasi perpajakan nasional semakin modern dan berorientasi pada pelayanan. (alf)

en_US