Pemerintah Pastikan Tak Ada APBN Keluar untuk Musnahkan Barang Impor Ilegal

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan proses pemusnahan barang impor ilegal tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan seluruh biaya pemusnahan sepenuhnya menjadi kewajiban importir yang melanggar aturan.

Budi menjelaskan, setiap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung dikenai dua sanksi: penutupan usaha dan kewajiban memusnahkan seluruh barang yang disita. “Biaya pemusnahan itu tanggung jawab importir. Negara tidak mengeluarkan apa pun,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Dua perusahaan yang baru saja ditindak telah menjalankan ketentuan tersebut. Semua barang sitaan dimusnahkan secara bertahap dengan biaya internal perusahaan dan ditargetkan rampung pada akhir November 2025.

Budi juga meluruskan perbedaan kewenangan antara Kemendag dan Kementerian Keuangan terkait penanganan impor ilegal. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai biaya pemusnahan kontainer balpres ilegal sebesar Rp12 juta merujuk pada penanganan di level border, yang menjadi domain Bea Cukai di bawah Kemenkeu. Sementara Kemendag menangani penindakan post-border, yakni barang yang sudah berada di peredaran domestik.

Di sisi lain, Menkeu Purbaya tengah mengusulkan perubahan skema penanganan balpres ilegal agar tidak membebani APBN, termasuk opsi pencacahan ulang barang sitaan menjadi bahan baku industri tekstil dan sebagian didistribusikan kepada UMKM. Gagasan tersebut disebut telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto dan melibatkan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta koordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Dengan skema penindakan yang tegas dan pembiayaan sepenuhnya oleh pelaku, pemerintah memastikan penanganan impor ilegal tetap berjalan tanpa menggerus kas negara. (alf)

en_US