Kemenkeu Imbau Konsultan Pajak Isi Kuesioner Pendataan Nasional, Batas Akhir 12 November

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan bergerak melakukan pemetaan nasional terhadap layanan konsultan pajak di Indonesia. Melalui surat bernomor S-1178/SK.5/2025 bertanggal 6 November 2025, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Erawati, menginstruksikan seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam asosiasi resmi untuk mengikuti proses pendataan melalui kuesioner daring.

Surat tersebut ditujukan kepada empat organisasi profesi, yaitu:

  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
  3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi)
  4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan profesi konsultan pajak serta kebutuhan pemerintah untuk memperoleh data akurat mengenai peta jasa layanan perpajakan di Indonesia.

“Kami mengimbau seluruh anggota asosiasi konsultan pajak untuk mengisi kuesioner pendataan jasa konsultan pajak,” tulis Erawati dalam surat tersebut.

Pengisian dilakukan secara online melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak

Kementerian menegaskan bahwa batas waktu pengisian kuesioner adalah Rabu, 12 November 2025 pukul 23.59 WIB. Surat tersebut juga berlabel “Sangat Segera”, menandakan urgensi pendataan ini bagi pemerintah.

Pendataan nasional ini diperkirakan menjadi landasan pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembinaan, sertifikasi, serta pengawasan profesi konsultan pajak, yang belakangan memainkan peran penting dalam kepatuhan dan ekosistem perpajakan modern. (bl)

en_US