IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.
Diskon PBB-P2: Otomatis dan Lewat Permohonan
Pemprov DKI menetapkan beberapa kategori diskon. Untuk diskon otomatis, rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta (mulai PAUD hingga pendidikan khusus) akan memperoleh potongan 50%. Sementara itu, objek pajak yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga mendapatkan potongan 75%, asalkan tidak bekerja sama dengan pihak ketiga.
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan sendiri, diskon bisa mencapai 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha merugi, objek terdampak bencana, maupun sekolah yayasan. Diskon hingga 50% juga diberikan untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, atau yang menyediakan ruang terbuka hijau. Adapun kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya bisa mendapatkan diskon 50%, sedangkan kawasan suaka alam atau pelestarian alam serta cagar budaya yang digunakan usaha mendapat 25%.
Bebas PBB-P2: Otomatis dan Permohonan
Selain diskon, Kepgub ini juga menghadirkan fasilitas bebas pajak. Bebas otomatis berlaku bagi barang milik negara atau daerah (selain kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.
Sementara itu, fasilitas bebas lewat permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek yang digunakan untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penting
Pembebasan PBB-P2 dibatasi untuk satu objek per wajib pajak, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan atas nama pasangan (suami/istri). Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen agar proses permohonan berjalan cepat dan lancar.
Mulai Berlaku
Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya aturan baru ini, seluruh ketentuan lama mengenai pengurangan dan pembebasan PBB-P2 resmi dicabut.
Aturan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak masyarakat dan mendukung berbagai lembaga dalam menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Jakarta. (alf)

 
				 
					          