Arief Setyadi: Konsultan Pajak Harus Jadi Mitra Bisnis, Bukan Sekadar Pengisi SPT

IKPI, Jakarta: Senior Partner PKF Indonesia sekaligus anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Arief Setyadi, berbagi kisah inspiratif sekaligus realitas keras dunia konsultan pajak di hadapan puluhan anggota tetap baru IKPI dalam acara inaugurasi di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Selama dua dekade berkecimpung di dunia perpajakan dan audit, Arief menegaskan bahwa menjadi konsultan pajak bukan sekadar memahami aturan, tetapi tentang membangun trust dan menjadi mitra strategis bagi klien.

“Kami selalu mulai sebagai ‘keset’-nya klien. Tapi tujuan akhirnya bukan itu. Kita harus tumbuh jadi business partner yang dipercaya klien,” ujarnya.

Lulusan Surabaya yang sempat meniti karier dan meraih sertifikasi CPA di Amerika Serikat ini memilih pulang ke tanah air dengan tekad mengabdi pada bangsa. Sejak bergabung dengan PKF Indonesia pada 2006, Arief membangun reputasi di bidang tax compliance atau layanan yang berfokus pada kepatuhan pajak berbasis laporan keuangan yang akurat.

“Semua pekerjaan kami selalu bersumber dari laporan keuangan. Bukan dari SPT. Karena kami percaya, dasar kepatuhan itu adalah data yang valid,” katanya.

Menurutnya, perubahan sistem perpajakan yang cepat mulai dari SPT non-elektronik hingga Coretax menuntut konsultan pajak untuk terus belajar dan beradaptasi. Namun ia menegaskan, belajar teori saja tidak cukup.
“Jadi konsultan pajak itu jangan cuma bisa ngomong. Coba juga jadi pengusaha kecil-kecilan. Supaya tahu rasanya bayar pajak. Dari situ baru kita bisa kasih nasihat yang nyambung dengan realita,” ucapnya.

Arief menilai kebijakan Sunset Policy 2008 menjadi momentum kebangkitan kesadaran pajak nasional. Program itu menciptakan peluang besar bagi profesi di sektor keuangan, termasuk akuntan publik dan konsultan pajak.

“Dulu wajib pajak masih seperti hidup di hutan rimba. Setelah Sunset Policy, mereka mulai sadar pentingnya kewajiban perpajakan. Dari situ lahir kebutuhan akan konsultan pajak yang kredibel,” kenangnya.

Ia juga menyoroti dampak positif dari Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2021-2022, yang mendorong semakin banyak individu untuk terbuka dan patuh terhadap aturan. “Orang pribadi mulai terbuka. Mungkin belum semuanya paham pajak, tapi setidaknya sudah mau patuh. Itu kemajuan besar,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Arief menegaskan pentingnya membangun tim yang solid dan bermental tahan banting.
“Profesi ini gila load kerjanya. Kalau kita recruitment 10 orang, sisa 1 aja dalam waktu 5 tahun kita sudah bersyukur. Tapi jangan juga sampai rekrut 10 sisa 10, nanti overhead buat gaji menjadi terlalu tinggi” katanya.

Ia menuturkan, profesi konsultan pajak menuntut jam kerja tak normal dan komitmen tinggi terhadap klien. Di kantornya, tim dibiarkan bekerja fleksibel tanpa paksaan lembur, namun dituntut untuk disiplin dan produktif.

“Mereka lembur bukan karena disuruh, tapi karena merasa pekerjaan harus selesai untuk hari berikutnya. Itu budaya yang saya bangun,” jelasnya.

Sebagai anggota IKPI, Arief menegaskan pentingnya kesetiaan pada satu asosiasi profesi. “Kami di PKF memiliki puluhan personel bersertifikat pajak dan semuanya adalah anggota satu asosiasi, yaitu IKPI. Kita tidak pindah-pindah asosiasi. Satu cukup, yang penting kita respect pada senior dan pegang etika dalam bekerja.”tegasnya.

Arief berpesan agar para anggota baru IKPI tidak terjebak pada rutinitas administratif semata, tetapi memaknai profesinya sebagai bentuk pelayanan publik yang bernilai.

“Kerja konsultan pajak itu bukan cuma isi SPT. Kita di tengah-tengah: harus bisa menenangkan klien yang panik, tapi juga bicara baik-baik dengan kantor pajak. Jadi kuncinya ada di serving your client,” pungkasnya.

Arief menegaskan satu hal penting, bahwa profesi konsultan pajak tidak bisa dijalani sendirian, melainkan membutuh tim, etika, dan empati agar bisa bertahan, dipercaya, dan tumbuh bersama klien. (bl)

en_US