Serikat Pekerja Dorong Moratorium Cukai Rokok, Cegah PHK Massal

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan pajak baru pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat. Namun, serikat pekerja menilai kebijakan tersebut perlu diperluas hingga mencakup penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang berdampak besar terhadap industri padat karya.

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menegaskan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun dapat membantu menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tembakau. Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai di tengah kondisi daya beli yang lemah berpotensi mempercepat krisis ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar kebijakan di 2026 juga mencakup penghentian sementara kenaikan cukai rokok. Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah melemahnya daya beli dan meningkatnya angka pengangguran,” ujar Sudarto, Senin (15/9/2025).

Selain serikat pekerja, pengamat fiskal juga menilai konsistensi pemerintah dalam menahan beban masyarakat perlu diimbangi dengan tata kelola penerimaan negara yang lebih baik. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai kebijakan ini sensitif terhadap risiko sosial, namun tetap harus menjaga target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menahan tarif bukan berarti kebijakan pasif. Reformasi administrasi, penguatan basis data wajib pajak, hingga penindakan penghindaran pajak tetap harus dijalankan agar penerimaan negara tetap terjaga,” jelasnya.

Elizabeth mengingatkan, kontribusi CHT yang mencapai lebih dari 10% terhadap total penerimaan perpajakan membuat kebijakan ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Ia menilai penundaan kenaikan cukai dapat menjaga daya beli sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan CHT pada 2024 mencapai lebih dari Rp230 triliun, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar APBN. Namun, peredaran rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah per tahun masih menjadi tantangan utama.

Dengan adanya dorongan moratorium CHT, pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga stabilitas sosial-ekonomi melalui perlindungan pekerja dan daya beli masyarakat, atau tetap mengandalkan penerimaan fiskal dari sektor tembakau. (alf)

en_US