Ketum IKPI Dorong Regulasi Hak Cuti bagi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyerukan pentingnya pengaturan resmi mengenai hak cuti bagi konsultan pajak. Menurutnya, profesi yang menjadi garda terdepan dalam mendampingi wajib pajak ini memiliki kesempatan mengembangkan potensi dirinya selain sebagai konsultan pajak, sehingga memerlukan perlindungan dan hak yang setara dengan profesi strategis lainnya.

Vaudy menjelaskan, hak cuti yang diatur secara resmi akan menjadi bentuk pengakuan akan profesi serta menjunjung tinggi hak sebagai warga negara negara memperoleh perlakuan yang sama di dalam hukum.

“Profesi ini perlu mendapatkan mekanisme perlindungan yang adil, termasuk hak cuti,” ujarnya.

Ia memaparkan, cuti yang dimaksud mencakup berbagai alasan, seperti ketika konsultan pajak dipercaya menduduki jabatan publik, mengalami sakit berkepanjangan, melanjutkan pendidikan formal, menjalankan penelitian, maupun bekerja sementara di luar negeri, di mana semua ini memerlukan konsentrasi. “Semua itu harus dilindungi aturan agar konsultan pajak tidak kehilangan legalitas atau kedudukan profesionalnya selama masa cuti,” kata Vaudy.

Sebagaimana diketahui saat ini tidak ada pengaturan bagi konsultan pajak mengenai cuti dari profesinya. Jika seorang konsultan pajak menjabat pada jabatan publik seperti menjadi anggota DPR/DPRD atau di pemerintahan maka otomatis yang bersangkutan agak sukar atau bahkan tidak dapat menjalankan pekerjaan profesionalnya sebagai konsultan pajak, termasuk kewajiban yang melekat seperti mengikuti PPL dan pelaporan SIKoP. Bahkan pelayanan kepada klien-kliennya menjadi terganggu.

Menurut Vaudy, jika kewajiban-kewajiban yang diatur pada PMK tidak diikuti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi bahkan berujung pada pencabutan ijin konsultan pajak oleh Kementerian Keuangan. Padahal setelah menjalankan tugas negara yang bersangkutan ingin berprofesi kembali sebagai konsultan pajak. Hal ini juga dapat terjadi jika konsultan pajak mengalami sakit berkepanjangan sehingga perlu fokus pada kesehatannya. Demikian juga dengan rencana studi atau hal lainnya yang memerlukan konsentrasi penuh sehingga tidak dapat menjalankan keprofesionalannya sebagai konsultan pajak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam audiensi resmi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di kantor SPSK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Dalam kesempatan itu, Masyita turut didampingi Direktur Pembinaan Profesi dan Pengawasan Keuangan (PPPK), Dr. Erawati.

Vaudy menegaskan, keberadaan regulasi cuti resmi akan memberikan manfaat ganda: pertama, memberikan jaminan perlindungan bagi konsultan pajak sebagai profesional; kedua, memastikan wajib pajak tetap mendapatkan layanan berkualitas dengan cara wajib pajak dapat mencari konsultan pajak pengganti.

“Dengan adanya kepastian hak cuti, konsultan pajak tetap berprofesi sebagai konsultan pajak setelah selesai mengambil cuti tanpa kuatir pencabutan ijin,” ujarnya.

Lebih jauh, Vaudy menilai, kebijakan ini juga akan memperkuat daya tarik profesi konsultan pajak bagi generasi muda yang ingin berkarier di bidang perpajakan. “Anak muda sekarang sangat mempertimbangkan work-life balance. Kalau profesi ini punya sistem perlindungan yang jelas, tentu akan lebih diminati,” katanya.

Ia berharap Kementerian Keuangan dapat segera menindaklanjuti usulan ini melalui pembahasan lintas kementerian dan asosiasi profesi. “Regulasi hak cuti bukan sekadar fasilitas, tapi bagian dari reformasi profesi agar konsultan pajak Indonesia bisa bersaing secara sehat di tingkat global,” kata Vaudy. (bl)

en_US