DPRD Jombang Pastikan PBB-P2 2026 Lebih Ringan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan akan mengawal pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Menurut Hadi, kenaikan signifikan PBB-P2 yang ramai dikeluhkan warga pada 2024–2025 dipicu penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2022. “Saat itu tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga kenaikannya tinggi sekali. Tapi untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,” ujarnya, Jumat (16/8/2025).

Ia menegaskan, penurunan tarif PBB-P2 memang akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, namun hal itu bukan prioritas utama. “Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Hadi juga meluruskan isu bahwa kenaikan tajam PBB-P2 adalah hasil kebijakan pemerintahan saat ini. Menurutnya, lonjakan tersebut berakar dari penetapan NJOP 2022 melalui metode appraisal berbasis sistem online. Sistem itu menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di depan jalan utama dan di belakang gang kecil memiliki nilai NJOP sama.

“Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp250 ribu, melonjak menjadi Rp1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang kini menetapkan empat lapis tarif baru PBB-P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, dengan basis NJOP sesuai harga pasar. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 2026.

“Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” kata Hadi.

Ia menambahkan, meskipun penurunan tarif PBB-P2 akan berdampak pada berkurangnya PAD, pemerintah daerah dan DPRD tetap mengutamakan keadilan sosial. “Itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat,” pungkasnya. (alf)

 

 

en_US