Ketum IKPI Konsisten Memperjuangkan Konsultan Pajak yang Terlambat Mendaftarkan Kembali Izin Praktik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta kebijakan Kementerian Keuangan untuk memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik, alih-alih mewajibkan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Vaudy, berdasarkan catatan internal IKPI, saat ini terdapat sekitar 300 – 400 anggota yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak.

“Kami meminta fleksibilitas dan solusi pembinaan, bukan mengikuti USKP kembali , agar mereka dapat kembali memenuhi ketentuan. Dengan begitu, akan bertambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai ijin,” kata Vaudy, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian memperpanjang izin praktik bukanlah persoalan administratif biasa. Konsultan Pajak tidak mendaftarkan kembali di tahun 2015 lalu bahkan Konsultan Pajak yg terlambat mendaftar sesudah mengikuti USKP maka tidak mendapatkan izin berpraktik.

Sebagaimana diketahui usulan ini telah disampaikan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akhir tahun lalu bahkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Januari 2025 hal ini juga diutarakan.

Harapan IKPI

IKPI berharap Kementerian Keuangan dapat menerapkan mekanisme tertentu, seperti masa tenggang atau program pemulihan izin bagi konsultan pajak yang terlambat, sehingga mereka tidak langsung kehilangan hak berpraktik.

“IKPI adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Jadi, pembinaan yang tepat akan memperkuat ekosistem perpajakan nasional,” kata Vaudy. (bl)

en_US