Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Konsultan Pajak Dalam Menjalankan Profesinya

Konsultan Pajak merupakan profesi penunjang sektor keuangan, Profesi penunjang sektor keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adanya penerapan sanksi Pidana di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana di atur dalam Pasal 39 dan Pasal 39A. Pasal tersebut (Pasal 39 dan Pasal 39A) berlaku juga Baik Bagi Wajib Pajak maupun bagi Wakil, Kuasa, pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kuasa sebagaimana di atur dalam pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan, Dapat disimpulkan termasuk juga Konsultan Pajak. Hal ini dapat di temukan di dalam penjelasan mengenai Kuasa. Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seorang kuasa meliputi a. konsultan pajak; dan b. karyawan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berbeda dengan pegawai pajak yang dilindungi, Di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dimana diatur dalam pasal 36A ayat (5) disebutkan bahwa Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai perbandingan dengan Profesi lainnya yakni advokat.

Seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, Untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Demikian juga Profesi Penunjang Sektor Keuangan lainnya, Yakni Akuntan Publik yang diberikan perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik.

Posisi yang berbeda untuk seorang Konsultan pajak yang bertindak sebagai Kuasa, Tidak ada aturan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsultan pajak yang telah menjalankan profesinya didasarkan pada itikad baik. Sehingga profesi konsultan pajak rentan dikriminalisasi dengan dakwaan pasal turut serta. Yakni yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagaimana diketahui, Salah satu tugas konsultan pajak membantu Wajib Pajak, Tidak hanya memberikan konsultasi perpajakan dan menghitung besaran pajak terutang. Tetapi juga konsultan pajak ada yang membantu wajib pajak/kliennya menyusun pembukuan/Laporan Keuangan Wajib Pajak, Membantu Menerbitkan Faktur Pajak Wajib Pajak, Melaporkan Surat Pemberitahuan baik Masa Maupun Tahunan Wajib Pajak. Sehingga bilamana kita kaitkan dengan penjelasan pasal 43 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Jerat pidana tersebut dapat menyasar kepada Profesi konsultan pajak, Misalnya dalam hal konsultan pajak diminta klien/Wajib Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak dan ternyata dikemudian hari diketahui Faktur pajak tersebut terindikasi faktur pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) sedangkan konsultan tersebut tidak mengetahui akan hal tersebut.

Walaupun di dalam Tindak Pidana di kenal adanya istilah mens rea (Unsur Jahat/permufakatan jahat) sebagai salah satu unsur pembuktian perbuatan pidana. Tetapi hal tersebut tidak dapat serta merta melindungi seorang Konsultan Pajak dari jerat Pidana penyertaan.

Untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsultan pajak yang menjalankan profesinya. Perlu adanya aturan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi konsultan pajak yang telah menjalankan profesinya dengan itikad baik. Aturan tersebut idealnya adalah sebuah Undang-Undang. Diharapkan dengan adanya Undang-Undang tersebut, Tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan penegasan dan pengakuan yang kuat atas profesi konsultan pajak sebagai profesi penunjang sektor keuangan. Sehingga profesi konsultan pajak semakin profesional, mandiri dan berkualitas.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor

Andi Deswanta

Email: andideswanta@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

en_US