IKP, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para pasangan suami-istri untuk memahami skema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tepat guna mencegah pelaporan ganda di era sistem Coretax yang serba otomatis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli Simbolon, menjelaskan bahwa sistem Coretax telah dirancang untuk secara otomatis menyesuaikan isian data berdasarkan status perpajakan masing-masing pasangan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Coretax akan membaca data sesuai status perpajakan yang dilaporkan wajib pajak. Jadi jika suami-istri tidak menentukan pilihan administrasi yang sesuai, bisa saja terjadi pelaporan dobel,” ujar Rosmauli dalam keterangan, Kamis (17/7/2025).
DJP menawarkan tiga skema pelaporan bagi pasangan suami-istri:
1. Penggabungan Penghasilan
Dalam skema ini, penghasilan istri digabung ke dalam SPT suami. Model ini lazim digunakan jika istri hanya memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja, dan seluruh penghasilannya dianggap sebagai objek pajak suami, termasuk jika dikenai PPh Final.
2. Pisah Harta (PH)
Opsi ini berlaku apabila terdapat perjanjian pisah harta secara tertulis antara suami dan istri. Masing-masing wajib pajak akan melaporkan SPT secara mandiri dengan hak dan kewajiban perpajakannya masing-masing.
3. Memilih Terpisah (MT)
Skema ini digunakan jika istri memiliki penghasilan sendiri, seperti dari pekerjaan tetap. DJP akan menyesuaikan pengisian data berdasarkan status masing-masing melalui sistem Coretax agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Bila istri memilih melaporkan SPT sendiri, baik melalui skema PH maupun MT, sistem akan mengenali dan memproses data berdasarkan pengaturan tersebut,” ujar Rosmauli. “Inilah kekuatan Coretax—otomatis, tepat sasaran, dan berbasis regulasi.”
Rosmauli juga menepis kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa penggabungan penghasilan suami-istri akan otomatis menimbulkan kekurangan bayar pajak. Menurutnya, yang terpenting adalah kesesuaian pelaporan dengan kondisi sebenarnya.
“Coretax justru hadir untuk memastikan keadilan perpajakan. Wajib pajak akan mendapatkan hak yang setara dengan kewajibannya,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi peran konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP dalam membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka.
“Edukasi yang baik harus merujuk pada regulasi resmi. Dalam era digital perpajakan seperti sekarang, literasi menjadi kunci utama,” pungkas Rosmauli.(alf)