Downtime: DJP Umumkan Layanan Pajak Baru Bisa Digunakan 13 Juli 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak berbasis sistem Coretax akan kembali dapat digunakan mulai Minggu, 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Pengumuman ini menyusul pelaksanaan pemeliharaan sistem yang menyebabkan layanan pajak sempat tidak dapat diakses selama 24 jam.

Pemeliharaan dimulai pada Sabtu, 12 Juli pukul 09.00 WIB. Selama proses tersebut, akses ke sistem Coretax yang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan nasional sepenuhnya dinonaktifkan, termasuk situs coretaxdjp.pajak.go.id dan seluruh layanannya.

“Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara,” tulis DJP dalam pengumuman resminya yang disampaikan pada Jumat (11/7/2025).

DJP menyatakan, proses pemeliharaan ini penting dalam rangka peningkatan kapasitas sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih stabil dan optimal kepada wajib pajak. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” lanjut keterangan tersebut.

Coretax sendiri mulai resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025 sebagai sistem informasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi terpisah, memudahkan pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak dalam satu platform digital yang terpadu.

Meski di awal penerapannya sempat dikeluhkan oleh sebagian pegawai pajak dan wajib pajak karena kendala teknis, DJP terus melakukan penyesuaian dan pembaruan sistem. Pemeliharaan seperti saat ini disebut sebagai langkah rutin yang akan dilakukan secara berkala.

DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan kembali setelah waktu downtime berakhir, serta tetap mengikuti informasi terbaru hanya melalui kanal resmi DJP, situs pajak.go.id dan akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak. (alf)

 

 

en_US