IKPI, Jakarta: Era digital tak hanya mengubah cara kita berkomunikasi dan berbelanja, tetapi juga bagaimana kita mengurus pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dengan menghadirkan aplikasi M-Pajak, sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Aplikasi ini telah hadir sejak 2021 dan kini semakin lengkap berkat pembaruan terbaru ke versi M-Pajak 2.0.4. Pengguna hanya perlu mengunduhnya melalui AppStore atau PlayStore, dan beragam layanan perpajakan bisa diakses langsung dari ponsel.
Solusi Komplit dalam Satu Aplikasi
M-Pajak menyediakan berbagai fitur yang relevan bagi kebutuhan wajib pajak masa kini. Mulai dari riwayat perpajakan, NPWP digital, info terkini soal pajak, hingga pengingat tenggat waktu pelaporan dan pembayaran semuanya dirancang untuk membantu masyarakat agar lebih patuh pajak secara praktis.
Tak hanya itu, ada juga fitur pencatatan omzet dan perhitungan PPh terutang, serta pencarian kantor pajak terdekat untuk yang membutuhkan layanan secara langsung.
Lebih Lengkap dan Responsif
DJP tak berhenti di situ. Di pembaruan versi 2.0.4, sejumlah fitur baru ditambahkan untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas layanan digital:
• Pembuatan Kode Billing Mandiri
Wajib pajak kini bisa membuat kode billing langsung dari aplikasi, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
• Layanan KSWP, SKF, dan Suket PP 55
Termasuk pengajuan Surat Keterangan Fiskal dan konfirmasi status wajib pajak secara daring.
• Peraturan Pajak Terkini
Akses mudah ke status dan isi regulasi perpajakan terbaru.
• Verifikasi Dokumen Resmi DJP
Cek keaslian dokumen pajak lewat pemindaian QR code.
• Profil dan NPWP Elektronik
Tampilkan data pribadi dan identitas perpajakan pengguna secara digital.
• Layanan Lupa EFIN
Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa melakukan pemulihan mandiri langsung dari aplikasi.
• Kalkulator Pajak
Hitung pajak sendiri sesuai jenis pajak yang berlaku.
• Live Chat Kring Pajak 1500200
Konsultasi langsung dengan petugas DJP tanpa harus antre.
Cara Buat Kode Billing
Proses membuat kode billing lewat M-Pajak pun sangat simpel:
• Unduh aplikasi M-Pajak dari AppStore atau PlayStore.
• Pilih menu Billing.
• Masukkan data pembayaran sesuai kebutuhan.
• Kode billing akan muncul dan bisa langsung dibayarkan melalui internet banking.
Semua proses itu bisa diselesaikan dalam hitungan menit tanpa antre, tanpa repot.
Inovasi seperti M-Pajak menjadi langkah nyata DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan modern dan berbasis teknologi. Dengan mengandalkan gawai di genggaman, masyarakat kini bisa lebih mudah dan cepat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa batasan waktu maupun tempat. (alf)