Negara G7 Sepakati Pembebasan Perusahaan Multinasional AS dari Pajak Minimum Global

tax free label. tax free red band sign. tax free

IKPI, Jakarta: Negara-negara anggota G7 dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk memberikan kelonggaran terhadap perusahaan multinasional asal Amerika Serikat terkait penerapan pajak minimum global. Langkah ini dinilai sebagai kompromi besar di tengah ketegangan yang kian meningkat akibat kebijakan pajak unilateral, termasuk dari Amerika Serikat sendiri yang tengah menggodok aturan kontroversial, Pasal 899 atau yang dijuluki sebagai “pajak balas dendam”.

Pasal 899 memungkinkan pemerintah AS mengenakan pungutan tambahan terhadap perusahaan yang dimiliki oleh warga negara asing serta investor dari negara-negara yang dinilai menerapkan kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika. Kebijakan ini dinilai sebagai senjata fiskal baru Washington untuk menanggapi langkah-langkah negara lain yang dianggap merugikan kepentingan bisnis AS.

Di sisi lain, kesepakatan G7 terkait pengecualian perusahaan AS dari rezim pajak minimum global—yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15%—menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengamat. Beberapa pihak mengkritik keputusan ini sebagai bentuk standar ganda dan kemunduran dari semangat keadilan pajak yang selama ini digaungkan dalam forum global, termasuk OECD dan G20.

Langkah-langkah ini juga dikhawatirkan memperlebar kesenjangan antara negara-negara besar dan negara berkembang, terutama dalam hal perlakuan perpajakan terhadap korporasi multinasional yang memiliki pengaruh ekonomi besar lintas negara.

Sementara dunia masih berupaya memperkuat sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif, Amerika Serikat tampaknya memilih jalur protektif menerapkan tarif pajak terhadap negara lain, sembari melindungi perusahaan-perusahaan raksasanya dari kewajiban global yang sama. (alf)

en_US