IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak di era digital. Salah satu fitur yang kini makin diandalkan adalah layanan daring untuk memantau status pembayaran pajak secara real-time.
Lewat platform DJP Online, wajib pajak kini tak perlu lagi repot datang ke kantor pajak atau menunggu lama hanya untuk memastikan transaksi perpajakannya berhasil. Cukup dengan koneksi internet, proses pengecekan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Berikut langkah-langkah mudah yang dapat diikuti, bahkan oleh pengguna pemula:
1. Akses DJP Online
Buka situs resmi di https://djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda telah memiliki akun terdaftar. Jika belum, registrasi bisa dilakukan dengan memasukkan NPWP, alamat email aktif, dan membuat kata sandi.
2. Login ke Sistem
Masukkan NPWP, password, dan kode captcha yang diminta. Bila lupa kata sandi, tersedia opsi pemulihan yang mudah diikuti.
3. Buka Menu “Histori Pembayaran”
Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu Histori Pembayaran atau Laporan Pembayaran untuk melihat riwayat transaksi perpajakan Anda.
4. Pilih Periode Pajak
Tentukan periode bulan dan tahun yang ingin diperiksa. Sistem akan menyajikan seluruh data transaksi pada periode tersebut secara otomatis.
5. Cek Status Pembayaran
Status pembayaran yang tampil di sistem meliputi:
Sudah Diterima: Pembayaran telah dikonfirmasi DJP.
Dalam Proses: Pembayaran sedang diverifikasi.
Belum Dibayar: Tidak ditemukan transaksi pembayaran.
6. Simpan Bukti Pembayaran
Jika status pembayaran sudah “Diterima”, Anda bisa langsung mencetak atau mengunduh bukti pembayaran sebagai dokumentasi atau bahan pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai alternatif, DJP juga menyediakan aplikasi versi mobile yang tersedia di Google Play dan App Store. Fungsinya serupa dan memudahkan akses layanan DJP kapan saja dari ponsel Anda. (alf)