Pedagang di E-Commerce akan Dipungut Pajak, DJP Siapkan Aturannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal rencana pungutan pajak terhadap penjual atau merchant yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengonfirmasi bahwa skema penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) tengah difinalisasi.

“Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami bersama Kemenkeu,” ujarnya seperti dikutip, Kamis (26/6/2025).

Menurut Rosmauli, kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.

“Prinsipnya, ini hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja, bukan jenis pajak tambahan,” tegasnya.

Rencana ini mencuat setelah laporan Reuters mengungkap bahwa Indonesia berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak atas pendapatan pelapak sebesar 0,5%. Ketentuan ini akan berlaku untuk pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar segmen yang selama ini masuk kategori UMKM.

Angka 0,5% tersebut merujuk pada tarif PPh Final yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Artinya, para pelapak online yang sebelumnya membayar pajak secara mandiri akan dikenakan pemotongan langsung oleh platform tempat mereka berjualan.

Wacana ini memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi. Di sisi lain, para pelaku usaha online khawatir akan dampak langsung terhadap margin usaha mereka.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar lebih memudahkan pelaku usaha dan bukan untuk membebani. Dengan platform sebagai pemungut, UMKM tidak lagi perlu melaporkan dan menyetor pajak secara terpisah.

DJP bersama Kementerian Keuangan saat ini terus melakukan harmonisasi regulasi dan koordinasi teknis dengan para pelaku industri digital. Jika disepakati, aturan ini akan menjadi langkah signifikan dalam transformasi sistem perpajakan di era ekonomi digital. (alf)

 

en_US