Oman Berlakukan Pajak Penghasilan Pribadi Mulai 2028, Pertama di Kawasan Teluk

IKPI, Jakarta: Pemerintah Oman resmi mengumumkan rencana pemberlakuan pajak penghasilan pribadi mulai tahun 2028. Kebijakan ini tercantum dalam dekrit kerajaan yang disampaikan pada Minggu (23/6/2025) dan dilaporkan oleh Kantor Berita Resmi Oman.

Pajak ini akan dikenakan sebesar 5 persen dan hanya berlaku bagi individu dengan penghasilan tahunan di atas USD 109.000 atau sekitar Rp1,76 miliar. Jumlah tersebut mewakili sekitar 1 persen populasi dengan penghasilan tertinggi di negara tersebut.

Langkah ini menjadikan Oman sebagai negara pertama di antara enam anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) yang akan memungut pajak penghasilan pribadi. Negara-negara kaya minyak ini selama ini dikenal karena tidak mengenakan pajak penghasilan, sehingga menjadi magnet bagi para ekspatriat dan pekerja asing.

“Pengenaan pajak ini akan memperkuat stabilitas fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar energi global yang fluktuatif,” kata Menteri Ekonomi Oman Said bin Mohammed Al-Saqri, seperti dikutip dari Associated Press (AP), Rabu (25/6/2025).

Al-Saqri mengungkapkan bahwa pendapatan negara dari minyak dan gas saat ini bisa mencapai hingga 85 persen dari total penerimaan publik, tergantung harga pasar. Maka dari itu, pajak penghasilan pribadi dinilai sebagai salah satu strategi diversifikasi sumber pemasukan negara.

Rencana ini merupakan bagian dari transformasi ekonomi jangka panjang Oman yang terangkum dalam Visi 2040. Sejak 2020, negara tersebut telah meluncurkan program reformasi fiskal guna menekan utang publik dan mendorong pembangunan sektor non-migas.

Meski belum jelas apakah negara GCC lainnya seperti Arab Saudi, UEA, atau Qatar akan mengikuti langkah Oman, Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyatakan bahwa negara-negara di kawasan ini perlu mulai mengevaluasi skema pendapatan mereka, termasuk potensi pemungutan pajak baru.

Kebijakan pajak ini, menurut AP, sekaligus menjadi penanda pergeseran besar dalam kebijakan fiskal kawasan yang selama ini mengandalkan daya tarik bebas pajak sebagai strategi pertumbuhan ekonomi. (alf)

 

en_US