IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali akan melakukan pemeliharaan sistem teknologi informasi yang berdampak pada penghentian sementara seluruh layanan elektronik perpajakan. Downtime akan berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025 mulai pukul 09.00 hingga 23.59 WIB.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa selama periode tersebut, wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), bank atau pos persepsi, serta aplikasi instansi lain tidak dapat mengakses layanan elektronik DJP, termasuk situs pajak.go.id.
“Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh Wajib Pajak (WP), pihak ketiga, baik PJAP, Bank/Pos Persepsi, maupun aplikasi instansi lainnya,” demikian isi pengumuman DJP seperti dikutip dari laman resminya.
Pihak DJP mengimbau masyarakat untuk mengatur ulang jadwal penggunaan layanan sebelum atau sesudah waktu yang telah ditentukan. Pemberitahuan ini, menurut DJP, bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pengguna layanan agar tidak terdampak signifikan oleh gangguan sistem.
Pemeliharaan sistem ini disebut sebagai bagian dari upaya DJP dalam menjaga keandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung sistem perpajakan nasional. DJP secara berkala melakukan perbaikan sistem, dan selalu memberikan informasi melalui kanal resmi seperti situs pajak.go.id serta akun media sosialnya.
Diketahui, ini bukan kali pertama DJP melakukan pembaruan sistem dalam bulan ini. Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, DJP juga melakukan pemeliharaan yang sempat menyebabkan gangguan akses terhadap layanan elektronik perpajakan.
DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berharap pembaruan ini dapat meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang. Layanan elektronik dipastikan akan kembali normal setelah pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. (alf)