IKPI, Surabaya: Dalam upaya mempererat sinergi dan meningkatkan kualitas edukasi perpajakan di masyarakat, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menerima kunjungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I pada Selasa (17/6/2025). Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk membahas sejumlah agenda kolaboratif serta menyampaikan aspirasi masyarakat wajib pajak yang selama ini ditangani oleh para konsultan pajak.
Pertemuan dengan perwakilan DJP yang dipimpin oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim I, Sugeng Pemilu Karyawan, bersama sejumlah pejabat lainnya. Dari IKPI Surabaya hadir langsung Ketua Cabang Enggan Nursanti, Wakil Ketua Ali Yus Isman, Sekretaris Renny Anggraini, serta jajaran pengurus cabang lainnya.

Menurut Enggan, dalam dialog tersebut, Kanwil DJP Jatim I menyampaikan ajakan resmi kepada IKPI Surabaya untuk bekerja sama dalam berbagai program strategis yang difokuskan pada edukasi dan pembinaan masyarakat. Salah satu agenda utama adalah pembinaan berkelanjutan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Surabaya, guna meningkatkan pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban perpajakan.
Ia menyatakan, Kanwil DJP Jatim I juga tengah menyiapkan pelaksanaan Olimpiade Pajak bekerja sama dengan Tax Center dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya. Dalam program ini, IKPI Surabaya diundang berperan sebagai mentor, pembicara, hingga fasilitator edukasi.

“Program-program seperti ini sangat relevan dan strategis. Kami siap mendukung, karena sejalan dengan komitmen IKPI dalam mendorong kesadaran pajak dan pemahaman yang benar di tengah masyarakat,” ujar Enggan.
Selain itu lanjut Enggan, IKPI juga diminta terlibat dalam memberikan edukasi perpajakan kepada anggota Koperasi Merah Putih, yang baru mulai beroperasi dan menyasar pelaku usaha baru di Surabaya.
Meski berlangsung dalam suasana sinergis, IKPI Surabaya juga menyampaikan sejumlah catatan kritis berdasarkan keluhan yang mereka terima dari masyarakat wajib pajak.

Salah satu hal yang disoroti adalah kualitas layanan Account Representative (AR) di beberapa kantor pelayanan pajak, yang dinilai masih kurang memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dihadapi wajib pajak.
Selain itu, produk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) juga dinilai belum mencerminkan pendekatan substansi dan edukatif.
“Beberapa SP2DK yang diterbitkan terkesan administratif semata, tidak menjawab permasalahan yang sebenarnya. Ini justru menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan bisa menghambat kepatuhan,” tegas Enggan.
Tak hanya itu, IKPI juga menyoroti kelemahan teknis dalam implementasi sistem Coretax, khususnya dalam pembuatan surat kuasa oleh konsultan pajak perempuan yang NPWP-nya masih bergabung dengan suami. Persoalan ini dianggap menghambat kerja profesional konsultan pajak perempuan yang sah secara hukum dan praktik.
“Ini persoalan serius yang seharusnya bisa diantisipasi oleh sistem. Jika tidak segera dibenahi, akan muncul kesan bahwa sistem perpajakan kita belum ramah terhadap profesional perempuan,” jelas Enggan.
Selain utu, IKPI Surabaya berharap agar ke depan, forum komunikasi dan konsultasi dengan DJP dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur, tidak hanya terbatas pada kegiatan seremonial.
“Sebagai mitra strategis, kami berharap IKPI bisa terus dilibatkan dalam proses evaluasi kebijakan maupun teknis di lapangan. Masukan dari asosiasi profesi seperti kami bisa menjadi jembatan antara DJP dan masyarakat,” kata Enggan. (bl)