PKP Pedagang Eceran Kini Bisa Buat Faktur Pajak 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas perpajakan.

Berdasarkan Pasal 54 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), khusus untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa faktur pajak jenis ini dapat dilengkapi keterangan mengenai fasilitas yang diberikan, termasuk dasar hukum perpajakan yang mendasarinya. Artinya, transparansi informasi tetap dijaga meskipun format faktur disederhanakan.

Menariknya, PKP pedagang eceran tidak wajib mencantumkan identitas pembeli atau penerima jasa, serta tanda tangan pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf b dan g. Ketentuan ini berlaku khusus untuk penyerahan kepada konsumen akhir, di mana identitas pembeli cenderung tidak relevan untuk keperluan administratif perpajakan.

Meski bersifat ringkas, faktur pajak tersebut tetap harus memuat unsur minimum, yakni nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, jenis dan jumlah barang atau jasa, nilai transaksi, besaran PPN atau PPnBM yang dipungut, serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.

Nama dan alamat pelaku usaha harus sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, alamat kegiatan usaha juga dapat dicantumkan jika berbeda dengan alamat pengukuhan PKP.

Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan PKP eceran dalam pelaporan pajak serta memperlancar administrasi fiskal, khususnya pada transaksi retail yang berfrekuensi tinggi namun nilainya relatif kecil. (alf)

 

en_US