IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi wisatawan mancanegara dan jamaah haji yang berbelanja di Arab Saudi! Pemerintah Arab Saudi kini resmi memberlakukan kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT refund atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP), mulai 18 April 2025.
Kebijakan ini memungkinkan warga negara asing termasuk jamaah haji dan umrah untuk mengklaim kembali PPN sebesar 15% atas barang-barang tertentu yang mereka beli selama berada di Arab Saudi. Penerapan sistem VAT refund ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan dan peningkatan daya tarik sektor pariwisata di Kerajaan.
“VAT refund diharapkan dapat meningkatkan minat belanja wisatawan, menciptakan pengalaman yang lebih menarik, dan menyelaraskan regulasi Arab Saudi dengan praktik terbaik internasional,” demikian pernyataan resmi Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA), dikutip Minggu (8/6/2025).
Syarat dan Mekanisme Klaim
Untuk mendapatkan VAT refund, pembeli harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Merupakan individu nonresiden Arab Saudi.
- Total belanja minimal SAR 1.000 (setara sekitar Rp4,3 juta).
- Pembelian dilakukan di toko yang terdaftar dalam skema VAT refund.
- Barang yang diklaim bukan makanan atau minuman.
- Pembelian dilakukan maksimal 90 hari sebelum tanggal keluar dari Arab Saudi.
Proses klaim VAT refund bisa dilakukan di loket khusus di bandara, dengan menunjukkan faktur pembelian, paspor, boarding pass, dan formulir pengajuan refund. Pengembalian PPN dapat diterima dalam bentuk tunai atau nontunai, tergantung pilihan pelancong.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi dalam Vision 2030, yang menargetkan peningkatan kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 6% menjadi 10% pada tahun 2030. Selain itu, Arab Saudi menargetkan 150 juta kunjungan wisatawan asing per tahun. (alf)