Mulai 1 Juli Pengusaha Wajib Pusatkan PPN

IKPI, Jakarta: Dunia usaha perlu bersiap menghadapi transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan. Mulai 1 Juli 2024, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang sekaligus menghapus penggunaan NPWP cabang.

Dalam aturan tersebut, setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antarunit usaha, baik dari pusat ke cabang maupun antarcabang secara resmi diakui sebagai penyerahan BKP sebagaimana tertuang dalam Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN. Artinya, jika tidak dilakukan pemusatan, masing-masing cabang dapat dikenai PPN secara terpisah.

Namun, dengan berlakunya PMK 136/2023 yang merevisi PMK 112/2022, pemerintah menegaskan bahwa pemusatan bukan lagi bersifat opsional, melainkan kewajiban administratif. Seluruh kegiatan usaha harus dilaporkan secara terintegrasi, terlepas dari lokasi cabang.

Selain menekan potensi penghindaran pajak, pemusatan juga memberikan manfaat efisiensi, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah terpencil. Pengumpulan data dan pelaporan SPT Masa PPN yang sebelumnya memakan biaya dan waktu, kini dapat dilakukan secara lebih ringkas melalui satu titik pusat.

Dengan sistem baru ini, transaksi internal antarunit usaha tidak lagi dianggap sebagai penyerahan kena pajak. Konsekuensinya, PKP tidak perlu menerbitkan faktur pajak untuk transaksi antarcabang, yang secara signifikan mengurangi beban administrasi.

Sebagai langkah antisipasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan ketentuan PENG-4/PJ.09/2024, yang menyatakan bahwa bila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan hingga 30 April 2024, DJP akan menetapkannya secara jabatan berdasarkan tempat kedudukan PKP.

Di sisi lain, pemerintah kini memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti identitas cabang. NITKU digunakan sebagai penanda lokasi usaha, namun seluruh kewajiban perpajakan tetap dipusatkan dan ditangani melalui NPWP pusat.

Seiring dengan diberlakukannya sistem Coretax sejak 1 Januari 2025, yang mewajibkan seluruh pelaporan dilakukan secara digital dan terpusat, pelaku usaha dituntut untuk menyesuaikan sistem pelaporan internal mereka. (alf)

 

en_US