IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang menjalin kerja sama dengan Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE). Nota kesepahaman (MoU) antara kedua asosiasi ini resmi ditandatangani di kantor sekretariat pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025),
Perwakilan PPPK, Lury Sofyan, yang hadir pada kegiatan itu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kolaborasi lintas negara ini. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa profesi konsultan pajak kini memiliki posisi strategis di tengah upaya reformasi sistem perpajakan nasional.
“Kami dari Kementerian Keuangan, khususnya PPPK, memberikan dukungan sangat positif terhadap kegiatan seperti ini. Dengan diakuinya konsultan pajak sebagai profesi resmi dalam Undang-Undang P2SK, peran mereka tidak lagi sekadar membantu kepatuhan pajak, tapi juga menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan negara,” ujar Lury.
Ia juga mengungkapkan bahwa pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan asosiasi profesi dari negara lain sangat diperlukan dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan adaptif.
“Beberapa bulan lalu kami berdiskusi dengan rekan-rekan dari Australia, dan kini kolaborasi dengan Korea Selatan memberikan dimensi baru yang sangat positif. Korea adalah salah satu investor asing terbesar di Indonesia, dan tentu kerja sama ini bisa memperkuat hubungan strategis, tidak hanya antarprofesi, tetapi juga antarpemerintah,” tambahnya.
Lury juga menyoroti pentingnya peran asosiasi dalam memperkuat komunikasi dan pemahaman antarnegara di bidang perpajakan. “Saya yakin kerja sama ini bisa membuka jalan bagi kolaborasi G2G antara Kementerian Keuangan Indonesia dan Kementerian Keuangan Korea Selatan di masa mendatang.” katanya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Lury menyampaikan ucapan selamat datang kepada Direktur Kerja Sama Internasional KACTAE, Mr. Park Dong-ho, yang akan membagikan wawasan dan pengalaman perpajakan dari Korea Selatan dalam sesi selanjutnya.
“Pertemuan seperti ini adalah bentuk nyata dari knowledge exchange yang bermanfaat, bukan hanya bagi konsultan pajak, tapi juga bagi pengembangan sistem perpajakan nasional secara keseluruhan.” ujarnya.
Menurut Lury, penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat standar profesionalisme konsultan pajak Indonesia, sekaligus membuka peluang baru dalam kerja sama internasional di bidang perpajakan. (bl)