Sebanyak 1.979 Peserta Lolos Verifikasi USKP 2025, Panitia Berikan Waktu Sanggah Hingga 8 Mei

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan sebanyak 1.979 peserta dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025. Jumlah ini terdiri atas 1.409 peserta Tingkat A dan 570 peserta Tingkat B, sesuai dengan Pengumuman Nomor: PENG-3/KP3SKP/V/2025 yang diterbitkan pada Selasa (7/5/2025).

Ujian yang menjadi salah satu tahapan krusial untuk memperoleh sertifikasi sebagai konsultan pajak ini akan diselenggarakan secara serentak di 24 lokasi di seluruh Indonesia, mulai tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Lokasi pelaksanaan meliputi berbagai Balai Diklat Keuangan (BDK) di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Makassar.

USKP sendiri terdiri dari tiga tingkat A, B, dan C dengan peserta yang lolos verifikasi kali ini terbagi ke dalam dua kategori, yaitu peserta mengulang untuk Tingkat A dan Tingkat B.

Tingkat A diperuntukkan bagi calon konsultan pajak pemula, sementara Tingkat B ditujukan untuk peserta yang telah memiliki sertifikat A dan ingin naik ke jenjang berikutnya.

Panitia menegaskan bahwa hanya peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian. Bagi peserta yang merasa telah mendaftar tetapi namanya tidak tercantum, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan paling lambat 8 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Sanggahan dikirimkan melalui email resmi panitia dengan menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan.

Persiapan teknis ujian juga diperketat, dengan diwajibkannya peserta untuk mengikuti briefing online pada 21 Mei 2025, melalui tautan yang akan dikirimkan oleh panitia. Briefing ini bersifat wajib dan merupakan bagian dari pengenalan sistem serta tata tertib pelaksanaan ujian.

Selain itu, Panitia kembali mengingatkan bahwa ketidakhadiran peserta tanpa keterangan akan berakibat serius. Peserta yang absen tanpa alasan yang sah akan dikenakan penalti tidak diperkenankan mengikuti USKP selama tiga periode berturut-turut. Hal ini diberlakukan guna menjamin komitmen dan kedisiplinan calon konsultan pajak.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peserta, Panitia telah menyediakan materi pembelajaran mandiri berupa video dan e-learning yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan. Namun, materi ini bersifat suplemen dan bukan merupakan satu-satunya acuan belajar. Peserta tetap diharapkan mempelajari literatur perpajakan yang relevan dan terkini.

Ujian SKP mencakup berbagai topik penting di bidang perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Akuntansi Pajak, hingga Kode Etik Profesi.

Ujian berlangsung selama tiga hari berturut-turut dan dilakukan secara tertulis maupun berbasis komputer di beberapa lokasi tertentu.

Sekadar informasi, sertifikasi konsultan pajak merupakan syarat legalitas penting bagi siapa pun yang ingin menjalankan praktik sebagai konsultan pajak di Indonesia. Dengan tingginya jumlah peserta yang lolos verifikasi pada periode ini, persaingan dipastikan akan sangat ketat. (bl)

en_US