Ketetapan Pajak Bisa Dibatalkan Jika Tak Lewati Prosedur Resmi, Ini Aturannya!

Gambar tangkapan layar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang membawa angin segar bagi Wajib Pajak. Aturan baru ini menegaskan bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur formal dapat dibatalkan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 PMK 15/2025, yang menyebutkan bahwa SKP maupun SKP Pajak Bumi dan Bangunan hasil pemeriksaan bisa dibatalkan apabila diterbitkan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Kedua tahapan tersebut merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan pajak yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk membatalkan SKP secara jabatan, atau berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Mengapa Ini Penting?

Dalam praktiknya, tidak sedikit Wajib Pajak yang mengeluhkan adanya SKP yang diterbitkan tanpa komunikasi atau tahapan yang semestinya. Dengan aturan ini, mereka memiliki landasan hukum untuk meminta pembatalan SKP yang tidak sah secara prosedural.

Tak hanya itu, PMK ini juga menegaskan bahwa setelah pembatalan, proses pemeriksaan wajib dilanjutkan kembali dengan mengikuti prosedur formal, termasuk penyampaian SPHP dan/atau PAHP. Ini mencegah adanya celah hukum atau ketidakjelasan atas status pemeriksaan yang sudah berjalan.

Ada Tenggat Waktu yang Ketat

Menariknya, jika SKP dibatalkan karena alasan prosedural atau karena dikalahkan melalui putusan gugatan, DJP hanya memiliki waktu maksimal 12 bulan untuk menerbitkan SKP baru. Tenggat ini dimulai sejak:

• Tanggal terbitnya SKP yang dibatalkan hingga tanggal terbitnya keputusan pembatalan SKP, atau

• Tanggal terbitnya SKP yang disengketakan hingga diterimanya putusan gugatan oleh DJP. (alf)

 

 

 

 

en_US