Marketplace dan Platform Digital Harus Tarik PPN, Ini Syaratnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap sektor perdagangan digital yang kian berkembang pesat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60/PMK.03/2022, aturan ini mengatur lebih rinci tentang penunjukan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam Pasal 4 regulasi tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi dua hal utama:

• Nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia yang melebihi jumlah tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

• Jumlah traffic atau pengakses ke platform mereka yang melebihi batas tertentu dalam periode yang sama. Baik batasan nilai transaksi maupun jumlah traffic ini nantinya akan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, yang sebelumnya menjadi wewenang Menteri Keuangan, kini dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Artinya, keputusan penunjukan dapat dilakukan lebih cepat dan adaptif terhadap dinamika dunia digital.

Penunjukan ini akan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah keputusan dikeluarkan. Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan khusus yang berfungsi sebagai tanda pengenal administrasi perpajakan mereka.

Menariknya, PMK ini juga memberi peluang bagi pelaku usaha digital yang merasa telah memenuhi kriteria namun belum ditunjuk. Mereka dapat secara proaktif mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak di sektor digital tidak hanya bersifat “top-down”, tetapi juga bisa datang dari kesadaran para pelaku usaha sendiri. (alf)

 

 

 

en_US