Pelunasan Pajak Kini Bisa Diperpanjang Hingga Dua Bulan, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Wajib Pajak di daerah tertentu kini dapat bernapas lebih lega. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan fasilitas baru berupa perpanjangan waktu pelunasan pajak hingga dua bulan.

Dalam Pasal 99 ayat (1) PMK 81/2024 dijelaskan, “Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.”

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan ruang gerak lebih besar kepada UMKM dalam mengelola arus kas mereka, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keterbatasan akses pembiayaan.

Adapun yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak usaha kecil adalah:

• Wajib Pajak Orang Pribadi yang “menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas” dan memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak (Pasal 99 ayat 3).

• Wajib Pajak Badan, dengan syarat “tidak termasuk bentuk usaha tetap dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak” (Pasal 99 ayat 4).

Untuk memperoleh fasilitas perpanjangan ini, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pelunasan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (5).

Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan tersebut dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. “Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. menyetujui; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak,” bunyi Pasal 99 ayat (7).

Menariknya, jika dalam waktu 7 hari kerja Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan apa pun, maka permohonan dianggap dikabulkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 99 ayat (10): “Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.”

Keputusan persetujuan atas permohonan yang dianggap diterima tersebut harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelahnya.(alf)

 

en_US