IKPI, Jakarta: Kabar penting bagi para calon Konsultan Pajak! Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan segera membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025, yang kali ini khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang untuk Tingkat A dan Tingkat B.
Menurut informasi resmi, pendaftaran ini berlaku bagi peserta yang tercatat dalam database sebagai peserta mengulang, terutama dari tahun 2021, 2022, dan 2023, yang belum sempat mengikuti ujian pada tahun 2024.
Sementara itu, bagi peserta mengulang dari periode 2024, data administrasi yang telah diunggah sebelumnya masih dapat digunakan kembali dengan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” di aplikasi pendaftaran online.
Persyaratan Ketat dan Dokumen Wajib
Peserta diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting, termasuk:
• Scan berwarna ijazah asli minimal D-III (untuk Tingkat A) atau S-1/D-IV (untuk Tingkat B),
• KTP asli,
• Sertifikat Konsultan Pajak tingkat sebelumnya (untuk Tingkat B),
• Surat pernyataan peserta bermeterai Rp10.000, dan
• Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
Seluruh dokumen diunggah melalui sistem e-registrasi yang tersedia di laman resmi USKP: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.
Ujian Dilaksanakan di Berbagai Lokasi Nasional
Ujian akan digelar di berbagai lokasi yang telah ditentukan, seperti:
• Pusdiklat Pajak di Jakarta,
• Balai Diklat Keuangan (BDK) untuk wilayah luar Jakarta, serta
• Lokasi lain yang akan diumumkan oleh Tim Penguji.
Calon peserta diimbau untuk rutin memeriksa email yang digunakan saat pendaftaran, guna memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui email: uskp@kemenkeu.go.id. (bl)