PMK 15/2025: Saatnya Wajib Pajak Lebih Siap Hadapi Pemeriksaan

Kita tahu bahwa aturan terkait Pemeriksaan Pajak telah diperbaharui melalui PMK 15/ PMK.03/2025. Namun apakah akan lebih berkeadilan? Apa saja yang menjadi dasar perubahannya?

Apa itu Pemeriksaan?

Pemeriksaan Pajak merupakan salah satu system dalam siklus perpajakan indonesia. Dimana prinsip yang dianut oleh Indonesia adalah, Self Assesment System. Dimana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk, Menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Pemeriksaan Pajak adalah sebagai alat

Kontrolnya apakah yang disetorkan dan dilaporkan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan pajak adalah salah satu proses penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan baik dan benar1

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak

UU KUP

Pasal 1

25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

—–‐——–‐————–

https://jhontax.co/pentingnya-pemahaman-pmk-15-tahun-2025-tentang pemeriksaan-pajak/

Poin-poin apa saja yang berubah di PMK 15/ 2025?

1. Pemeriksaan dalam rangka uji kepatuhan dibagi tipe:

a. Pemeriksaan Lengkap

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan /atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

b. Pemeriksaan Terfokus

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada beberapa pos dalam surat satu atau Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

c. Pemeriksaan Spesifik

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

2. Batas Waktu Pemeriksaan

a. Pemeriksan Lengkap; 5 Bulan

b, Pemeriksaan Terfokus; 3 Bulan

c. Pemeriksaan Spesifik; 1 Bulan

Terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Dalam PMK 15/2025 ini Tidak ada perpanjangan waktu pemeriksaan seperti dalam PMK sebelumnya serta jangka waktu menjawab Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah 5 Hari kerja serta tidak ada perpanjangan waktu.

Penanguhan Pemeriksaan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pembahasan Temuan sementara

Dalam PMK terdahulu temuan sementara tidak diatur namun dalam PMK 15/2025 Temuan Sementara diatur. Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan Sementara. Dalam pelaksanaan

Pembahasan Temuan Sementara, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk:

a. memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik

b. memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik

c. memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk Data Elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh Wajib Pajak.

Dapat Menunjuk Ahli

Dalam pasal 17 PMK 15/2025, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh Wajib Pajak Penunjukan Ahli dalam PMK 15/2025 tidak sebutkan secara jelas, namun mengacu kepada Bahasa hukum, Ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam suatu bidang.

Ahli juga bisa diartikan sebagai orang yang mahir atau paham sekali alam suatu ilmu atau kepandaian.

Menurut penulis, ahli disini adalah tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Penulis dapat menarik kesimpulan bahwa PMK 15/2025 mencermin pemeriksaan kedepan akan menjadi lebih Profesional, transparan dan terbuka. Terlebih dengan adanya penambahan tentang penunjukan Ahli.

Pemeriksaan Pajak, ayo Hadapi!!!

 


  • Kamus Besar Bahasa Indonesia
  • PMK 168/2023

Penulis adalah Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Advokasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US