PPPK Jadikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Sebagai Penilaian Profil Risiko

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menegaskan kembali pentingnya laporan tahunan bagi seluruh konsultan pajak. Tak sekadar dokumen administratif, laporan ini kini menjadi alat vital dalam proses pengawasan dan penilaian profil risiko, yang berdampak langsung pada kredibilitas dan keberlanjutan izin praktik.

Dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025), Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, Tri Wury Handayani, menekankan bahwa laporan tahunan digunakan sebagai dasar dalam pengawasan berkala maupun sewaktu-waktu. “Jika ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat menerbitkan action plan hingga sanksi administratif,” tegas Wury.

Laporan tahunan, yang wajib disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat 30 April, berisi informasi penting seperti daftar klien, realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan), bukti keanggotaan asosiasi, hingga surat keterangan bekerja. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang memperkuat pengawasan profesi keuangan. Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban, laporan tahunan dinilai sebagai jembatan komunikasi antara konsultan pajak dan regulator.

“Kami memanfaatkannya untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan serta kualitas layanan,” ujar Wury.

Sebagai bagian dari profesi keuangan strategis, konsultan pajak kini diposisikan sebagai penjaga integritas sistem keuangan nasional. PPPK bahkan tengah mengembangkan sistem pelaporan yang lebih sederhana dan real-time untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Profesionalisme, legalitas, dan akuntabilitas konsultan pajak menjadi kunci utama membangun sistem keuangan yang kredibel dan terpercaya,” kata Wury. (bl/alf)

en_US