Hati-Hati! Telat Lapor PPh Pasal 22 di Atas 20 Hari Terancam Sanksi UU KUP

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah pengaturan teknis mengenai pemungutan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tertuang dalam Pasal 223 dan Pasal 224.

Pasal 223 PMK 81/2024 menetapkan bahwa pihak-pihak tertentu yang berstatus sebagai pemungut pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b hingga huruf h, memiliki empat kewajiban utama:

• Memungut dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22.

• Menyampaikan bukti pemungutan tersebut kepada Wajib Pajak yang dipungut.

• Membuat bukti pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila menggunakan dokumen yang dipersamakan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2).

• Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Ketentuan mengenai penyetoran dan konsekuensi atas pelanggaran diatur dalam Pasal 224, yang menyatakan:

• Penyetoran PPh Pasal 22 harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 94.

• Pelaporan dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 171.

• Apabila pemungut pajak tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 221 dan Pasal 223, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dengan pengaturan ini, PMK 81/2024 memberikan landasan operasional yang jelas bagi pelaksanaan pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 dalam sistem administrasi perpajakan. (alf)

 

 

 

en_US